Berkah Ramadan, Provinsi Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Para penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dibebaskan dari sanksi dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Jun 2016, 04:01 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 04:01 WIB
Denda Pajak Kendaraan
Para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dibebaskan dari sanksi dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Liputan6.com, Serang - Para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dibebaskan dari sanksi dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama Ramadan ini. Semua tunggakan digratiskan.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 07 Juni sampai 02 Juli 2016," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Rabu (8/6/2016).

Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 40 tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ini berlaku di 11 kantor bersama Samsat, 32 gerai Samsat, dan 11 Samsat keliling di Provinsi Banten.

"Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov agar pungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. Ini juga untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur dia.

Dia pun mengimbau pemilik kendaraan bekas di Banten untuk segera mengganti identitas kendaraan bermotornya sesuai nama pemilik barunya.

"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan," ucap Nandy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya