Liputan6.com, Ternate - Biaya makan minum Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekprov Maluku Utara ternyata hampir tiga kali besaran alokasi tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Malut. Jumlah alokasi makan minum ketiga pejabat tinggi dalam APBD 2016 tercatat sebesar Rp 17,887 miliar. Sementara, alokasi THR 4.000 PNS setempat hanya sebesar Rp 6 miliar.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tahun anggaran (TA) 2016 menyebutkan, uang makan minum Gubernur Abdul Gani Kasuba, kode rekening 1.20.1.20.02.01.17 sebesar Rp 4.863.179.500.
Untuk Wakil Gubernur M Natsir Thaib, melalui kode rekening yang sama dialokasikan sebesar Rp 2.925.606.250. Sementara, alokasi biaya makan minum milik Sekprov Muabdin Radjab berdasarkan kode rekening 1.20.1.20.03.01.17 dianggarkan sebesar Rp 10,099 miliar.
Keanehan muncul saat Sekprov Muadin Radjab mengungkapkan THR PNS Malut tidak dianggarkan dalam APBD 2016. Ia menolak menyebut anggaran sebesar Rp 6 miliar sebagai tunjangan hari raya pegawai.
"Itu bukan THR. Tapi ada istilah doi (uang) ayam. Yang kita ambil dari alokasi belanja lain-lain sebesar Rp 1,5 juta per orang (dari jumlah pegawai Pemprov Malut 4 ribu orang dikalikan Rp 1,5 juta menjadi Rp 6 miliar)," ujar Muabdin kepada Liputan6.com, Kamis sore, 15 Juni 2016.
Muabdin beralasan tidak dianggarkannya THR pada APBD 2016 karena belum ada petunjuk teknis yang mengatur THR dari pemerintah pusat. Akibatnya, gaji ke-14 alias THR itu diambil dari belanja lain-lain.
Sementara itu, Presiden Jokowi siang kemarin telah menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN). Ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi pada Rabu, 15 Juni 2016, di Jakarta.
Baca Juga
Yuddy mengungkapkan, dengan penerimaan surat persetujuan Presiden tersebut, gaji ke-13 dan THR rencananya diberikan secara terpisah. Ia mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara. Setiawan mengemukakan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun, THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan," jelas Setiawan.
Advertisement