Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut dua pengedar 12 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dengan hukuman mati. Sementara, seorang rekannya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dua terdakwa yang dituntut mati majelis hakim dipimpin Farhen itu adalah Tommy (28) dan Arif (34), sementara seorang rekannya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup adalah Alim (35). Tuntutan ketiganya dibacakan JPU Joice Sinaga didampingi Artha Sihombing.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak tertunduk. Menurut JPU, para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan ketiga terdakwa tersebut mengenai tuntutan itu. "Kamu tahu dituntut berapa?" tanya hakim Farhen kepada ketiga terdakwa, Selasa, 21 Juni 2016.
Baca Juga
Mendengar pertanyaan hakim, ketiganya mengaku mengetahui dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Ketiga terdakwa itu dibekuk personel kepolisian dari Polresta Medan pada November 2015 silam. Mulanya petugas menangkap Alim. Dari tangannya, petugas menyita 2.000 butir pil ekstasi.
Setelah menangkap Alim, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, petugas meringkus Tommy dan menyita 12 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.
Tak berhenti di sana, polisi juga meringkus Arif yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkoba. Arif diketahui sebagai perantara antara pembeli narkoba dengan Tommy. Sedangkan, Alim diperintahkan Tommy untuk mengantarkan 2 ribu butir ekstasi kepada pembeli.