Liputan6.com, Jeneponto - Tim khusus Polda Sulsel mengungkap jaringan pengedaran uang palsu jelang lebaran di Sulsel. Salah seorang dari empat pembuat sekaligus pengedar uang palsu tersebut diketahui adalah anak kepala desa di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Tepatnya Desa Balang Toa.
"Dari empat pelaku masing-masing Henra (27), Arin (25), Arfan (27) dan Andi (30). Seorang di antaranya, Arin itu diketahui anak Kades," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera, Selasa, 21 Juni 2016.
Pembuatan uang palsu itu, lanjut Frans, dilakukan di kediaman Arin dengan memanfaatkan printer yang ada di kantor desa Balang Toa.
Baca Juga
"Arin yang mengambil printer itu di kantor desa karena kebetulan bapaknya yang menjabat sebagai Kades sehingga leluasa menggunakan printer yang ada di kantor desa," ujar Frans.
Uang palsu yang dicetak keempat pelaku melalui printer itu adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar. Uang itu kemudian diedarkan di Kota Makassar.
"Pelaku sempat menggunakan uang palsu tersebut membeli handphone android di sebuah toko handphone di Makassar. Yah sekitar Rp 7 juta nilainya uang palsu itu sudah beredar," kata Frans.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Arin si anak Kades mengakui awalnya membuat uang palsu hanya untuk beli narkoba jenis sabu. Tapi karena ketahuan bandar narkoba jika uang yang digunakan itu palsu, ia ditolak.
"Di situlah kami manfaatkan uang palsu itu ke tempat lain, yakni membeli handphone saja, dan sekarang kami tertangkap. Terus terang kami baru beraksi sebulan lalu," tutur Arin.
Advertisement