PNS di Kampung Jokowi Harus Kandangkan Mobil Dinasnya

Semua mobil dinas akan dikandangkan di lingkungan Balai Kota Solo mulai hari Jumat 1 Juli 2016.

oleh Fajar Abrori diperbarui 29 Jun 2016, 08:07 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 08:07 WIB
Polling Otomotif: Pilih Mobil Matik atau Manual?
Ilustrasi mobil dinas.

Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan mengandangkan semua kendaraan dinas di kampung Presiden Jokowi itu. Para pegawai negeri sipil (PLNS) juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, jajarannya telah melayangkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Semua mobil dinas akan dikandangkan di lingkungan Balai Kota Solo mulai Jumat 1 Juli 2016 hingga pekan depan.

"Kendaraan dinas yang dikandangkan, termasuk mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan mobil dinas yang tidak dikandangkan adalah mobil yang digunakan untuk operasional pelayanan, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil Satpol PP, dan lainnya," kata Rakhmat di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2016).

Larangan penggunaan kendaraan dinas, lanjut dia, berlaku untuk semua golongan PNS. Larangan tersebut dilakukan supaya mobil dinas yang merupakan aset negara tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran nanti.

"Seperti tahun lalu ya begitu. Kendaraan dinas dikandangkan tidak boleh untuk kepentingan pribadi untuk mudik Lebaran," ucap dia.

Selain itu, Sutomo menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di Solo saat Lebaran mendatang.

"Ini untuk mengurangi kemacetan kendaraan. Tak hanya itu, dengan larangan ini bisa mengurangi konsumsi bahan banyak minyak dan polusi udara," ujar Rakhmat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya