Liputan6.com, Pontianak - Kisah buruh migran yang bekerja secara ilegal di negeri tetangga atau jiran seakan tak ada akhir. Para tenaga kerja Indonesia atau TKI yang dianggap pendatang haram di Malaysia, misalnya.
Bahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2016, sebanyak 1.281Â TKI bermasalah dari Malaysia dipulangkan ke Kalimantan Barat. Para 'pahlawan devisa' ini dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Baca Juga
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI)Â Pontianak Komisaris Besar Polisi Aminudin mengungkapkan, angka ini sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan angka pemulangan TKI bermasalah pada periode sama tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat sebanyak 1.142 orang.
Advertisement
"Pemulangan TKI bermasalah pada tahun ini karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang. Pemulangan KJRI Kuching sebanyak 92 orang, Pemulangan KBRI Brunei Darussalam sebanyak 3 orang dan pencegahan aparat 65 orang," ucap Kombes Pol Aminudin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 15 Juli 2016.
Aminudin menjelaskan, pemulangan TKI bermasalah tahun ini sebanyak 523 orang merupakan warga Kalimantan Barat. Sementara 758 orang merupakan orang dari luar Kalimantan Barat.
"Kalau dipersentasekan sekitar 40 persen TKI bermasalah yang dipulangkan melalui PLBN Entikong merupakan orang Kalimantan Barat. Ini cukup memprihatinkan bagi kami karena mereka ini awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri," sebut dia.
Menurut Aminudin, para buruh migran tersebut berharap bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Namun, mereka harus kembali dengan tangan kosong. "Bahkan (sejumlah buruh migran) sempat dipenjara disana kemudian baru dideportasi ke Indonesia."
Banyak Faktor
Aminudin mengungkapkan pula, kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri lantaran berbagai macam faktor. "Di antaranya adalah ulah oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirim TKI ke luar negeri secara non-prosedural."
"Sebagian besar kasus yang kita ungkap bekerja sama dengan kepolisian adalah pengiriman TKI oleh orang perseorangan. Padahal berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," Aminudin menjelaskan.
Aminudin mengatakan, faktor berikutnya adalah garis perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Sepanjang 800 kilometer dengan puluhan jalan tikus menjadi potensi jalan yang digunakan oleh para TKI untuk berangkat secara tidak resmi.
"Ketika TKI dideportasi diperoleh informasi ini bahwa mereka dulu masuk tanpa menggunakan paspor atau hanya dengan Pas Lintas Batas (PLB) melalui wilayah Sambas, Bengkayang, Sanggau dan Kapuas Hulu kemudian bekerja di Malaysia," ia membeberkan.
Baca Juga
Faktor selanjutnya, menurut Aminudin, adalah komitmen negara penempatan khususnya Malaysia yang masih dipertanyakan. Sebab, hal ini terkait dengan kemudahan pemberian visa kerja terhadap WNI yang masuk di sana.
Berbekal Paspor Kunjungan
"Jadi, TKI kita masuk Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan yang hanya ada visa sosial visit (kunjungan) yang berlaku selama 30 hari. Namun kemudian oleh pengguna atau majikan di sana akan dibuatkan visa kerja, sehingga menurut kami bahwa TKI tersebut bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Dengan demikian, imbuh Aminudin, hal itu akan membuat TKI tercatat di sana sebagai TKI sementara di Indonesia tidak tercatat sebagai TKI.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii, penempatan TKI melalui BP3TKI Pontianak sendiri selama periode Januari-Juni 2016 ini sebanyak 1.019 orang.
Masing-masing bekerja di Malaysia sebanyak 828 orang, Brunei Darussalam sebanyak 178 orang, Arab Saudi sebanyak 1 orang, Singapura sebanyak 7 orang, Gabon sebanyak 1 orang, Kongo sebanyak 2 orang dan Qatar sebanyak 2 orang.
Jumlah penempatan TKI yang dilakukan secara non-prosedural dan banyaknya warga Kalimantan Barat yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, termasuk tinggi.
Karena itu, menurut As Syaffi, BP3TKI Pontianak mendorong pemerintah daerah khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
"BP3TKI Pontianak juga berharap kerja sama dengan instansi lintas sektor khususnya Imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penempatan TKI di wilayah perbatasan," ujar dia.
Selanjutnya, imbuh As Syaffi, penegakan hukum terhadap pelaku penempatan TKI secara non-prosedural juga akan ditingkatkan. Terutama, memberikan efek jera terhadap para pelaku tersebut.