Liputan6.com, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Jambi mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alasan mengejutkan meluncur dari mulut korban mengapa dirinya teribat dalam praktik prostitusi.
Kasus tersebut terungkap Senin, 18 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan melibatkan dua orang tersangka, TH (16) dan IS (41). TH merupakan muncikari korban L (16).
Bermula dari L yang mendatangi TH untuk menanyakan temannya yang bisa diajak untuk berkencan. TH lalu mempertemukan L dengan IW di sebuah hotel di Jambi. Peristiwa itu berlangsung jelang Lebaran kemarin.
"IW memberikan tip Rp 100 ribu ke TH," kata Kepala Unit PPA Polresta Jambi Shisca Agustina saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (20/7/2016).
Baca Juga
TH lalu membiarkan IW dan L berkencan di hotel tersebut. IW lalu memberikan Rp 500 ribu sebagai tarif kencan singkat saat itu.
"Namun, TH meminta bagian dari tarif yang dibayarkan itu," kata Sisca.
Ancaman mulai dilancarkan TH kepada L bila tidak memberikan uang hasil kencannya. "Katanya foto bugil dia akan disebar di medsos," terang Sisca.
Foto-foto tersebut didapatkan TH dari IW yang dengan sengaja memotret adegan kencan dia dengan L.
L merupakan siswi sekolah menengah kejuruan di Jambi. Alasan L terjerumus di prostitusi diduga karena gaya hidup. Uang dari hasil kencan digunakan L untuk membeli baju.
"Secara ekonomi, orangtuanya tidak ada masalah, tapi dari penuturan dia, uang itu untuk beli baju baru," ungkap Sisca.
Polisi menjerat TH dengan Pasal 2 UU TPPO dan Pasal 8 UU Pelindungan Anak. Sementara, IW dijerat Pasal 12 UU TPPO.