Giliran Polda Jabar Larang Pemburu Pokemon Masuki Markas Polisi

Dia menegaskan, markas militer tidak bisa dimasuki orang-orang tanpa izin dan keperluan yang jelas. Apalagi cuma buat berburu Pokemon.

oleh Arya Prakasa diperbarui 20 Jul 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 18:01 WIB
10 Tanda-Tanda Kecanduan Pokemon Go yang Tak Disadari
10 Tanda-Tanda Kecanduan Pokemon Go yang Tak Disadari

Liputan6.com, Bandung - Penangkapan warga negara Prancis karena bermain Pokemon Go di Kodim 0614/Kota Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu berefek panjang. Kini, Polda Jawa Barat melarang memainkan game tersebut.

Selain larangan untuk aparat kepolisian, masyarakat juga tidak dibolehkan memburu Pokemon di wilayah Mapolda Jabar. Meskipun berdasarkan pantauan dalam gim, Mapolda Jabar memiliki dua Pokestop dan satu Gym Pokemon.

"Ya tidak boleh dong, ngapain mau nyari-nyari ke sini," tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Bambang Waskito usai melaksanakan Halal Bihalal di Mapolda Jawa Barat, Rabu (20/7/2016).

"Tetap tidak boleh siapapun itu, karena kelihatan orang yang bermain ini (Pokemon GO) sambil pegang HP ‎dan lari-lari, wah itu berarti lagi main itu," sambung dia.

Bambang mengaku tidak ingin kejadian serupa di Makodim 0614/Kota Cirebon terjadi di Mapolda Jawa Barat. Dia menegaskan, markas militer tidak bisa dimasuki orang-orang tanpa izin dan keperluan yang jelas.

"Dengan adanya kejadian seperti ini kan sudah jelas masyarakat tidak bisa main masuk begitu saja, harus ada izin dan keperluan yang jelas kalau sekedar memburu Pokemon lebih baik jangan lah," ucap dia.

Bambang enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai tujuan dibuatnya game Pokemon Go itu. Dia berharap permainan tersebut tak mempengaruhi kesiagaan anggotanya.

"Tadi arahan ‎saya kepada seluruh jajaran sudah jelas, dalam satu sisi kita harus tetap menjadi pelayan masyarakat yang harus humanis, tapi kita juga harus tetap waspada jangan sampai ada kejadian seperti di Mapolresta Solo (bom Solo) kemarin," ujar Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya