Liputan6.com, Kupang - Warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, resah menyusul berkeliarannya para calo TKI yang berusaha merayu para gadis desa menjadi pekerja di luar negeri.
"Kami harapkan aparat kepolisian serius melihat fenomena ini, karena membuat warga menjadi tidak nyaman apalagi bagi mereka yang punya anak gadis," kata Fransisco Ximenes, warga Kecamatan Kupang Timur saat berdialog dengan anggota DPD RI asal NTT Abraham Paul Liyanto di Kelurahan Oesao, Rabu (27/7/2016).
Ia mengatakan, para pencari tenaga kerja itu selalu mendatangi rumah-rumah penduduk lalu membujuk calon TKI agar bekerja di luar negeri. Para calo itu memilih perempuan yang masih berusia di bawah umur sebagai calon TKI untuk dipekerjakan di luar negeri.
"Harus ada tindakan tegas dari kepolisian agar aksi para calo tenaga kerja itu tidak menimbulkan keresahan warga di wilayah ini," ujar dia.
Para calon tenaga kerja ditampung selama beberapa hari di rumah milik calo TKI tersebut di wilayah Oelamasi, tak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kupang.
Baca Juga
Ia mengatakan, aksi para calo tenaga kerja ilegal itu harus dihentikan karena sangat meresahkan warga. Pasalnya, proses rekrutmen dilakukan secara ilegal dan para pekerja tidak melalui proses pelatihan yang benar.
"Warga Kabupaten Kupang tidak menginginkan akan semakin banyak tenaga kerja asal NTT yang menjadi korban pembunuhan di Malaysia dan organ tubuhnya diambil para mafia pedagang organ tubuh manusia yang berkeliaran di Malaysia," kata Fransisco.
Anggota DPD RI Abraham Paul Lianto mengatakan, rekrutmen TKI yang akan dipekerjakan keluar negeri harus dilakukan perusahan yang legal. Selain itu, calon TKI harus melalui proses pelatihan sebelum dikirim sebagai bekerja ke luar negeri.
"Informasi tentang banyaknya calo-calo tenaga kerja yang berkeliaran di wilayah ini akan disampaikan kepada Kepolisian untuk ditangani secara serius," ujar Abraham.
Pemain Lama di Sulawesi
Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulsel membongkar jaringan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal yang merupakan pemain lama.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan awal pengungkapan jaringan TKI illegal tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat
"Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil kita mengamankan 38 orang yang diduga TKI illegal, di Pelabuhan Garongkong, Kab. Barru, Sulsel, Selasa 26 Juli 2016 ,"kata Frans di ruangan kerjanya, Rabu (27/7/2016).
Mereka (TKI Illegal) tersebut, kata Frans rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia namun berhasil digagalkan.
"Aksi TKI illegal ini sudah berlangsung lama dan penyalurnya merupakan pemain lama. Terakhir pernah ditangani tahun 2014 dan ternyata masih tetap menjalankan bisnis illegalnya tersebut," kata Frans.
Selain 38 orang TKI Ilegal yang telah diamankan dan 4 orang penyalurnya kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan lainnya yang lebih besar.
Empat orang sebagai penyalur masing-masing Agung setiawan (18) warga asal Kuburaya, Kalimantan Barat (Kalbar), Basir (34) warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Edy Dahlan (30) warga asal Kabupaten Soppeng, Sulsel dan Kasmawati (36) warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil. Dua unit Kijang Innova Nopol KB 1742 QL dan KB 1327 SQ serta Toyota Fortuner hitam Nopol KB 677 QA, " kata Frans.
Â
Advertisement