Ngantor di Mapolda Riau, 2 Jenderal Usut SP3 Pembakar Lahan

Kedua jenderal itu berasal dari Bareskrim Polri.

oleh M Syukur diperbarui 30 Jul 2016, 09:33 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2016, 09:33 WIB
Bebaskan 15 Perusahaan Pembakar Hutan, Polda Riau Tantang Warga
Walhi bersama mahasiswa dari GMKI menggelar demonstrasi di Mapolda Riau untuk mendesak kasus SP3 dibuka kembali dan menyeret perusahaan pembakar lahan. (LIputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua jenderal dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turun ke Mapolda Riau untuk meneliti apakah keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan sudah tepat.

Perwira tinggi ini sudah berada di Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sejak Kamis, 28 Juli 2016. Keduanya ditemani beberapa perwira menengah berpangkat komisaris besar.

Kapolda Riau Brigjen Supriyanto membenarkan hal tersebut. Dia juga menyebut Tim Bareskrim juga didampingi perwira dari Divisi Profesi dan Pengamanan Internal Mabes Polri.

"Dua perwira tinggi bersama Propam, Wasidik (Pengawasan dan Penyidikan), kemudian dari Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk mengecek dan meneliti berkas-berkas (SP3,Red)," ujar Kapolda, Jumat 29 Juli 2016.

Kapolda belum memastikan berapa lama tim tersebut berada di Mapolda untuk mempelajari berkas, hasil penyidikan sebelumnya, gelar perkara sehingga berakhir dengan SP3.

Menurut Supriyanto, durasi waktu menjadi wewenang dari Tim Mabes Polri. Pihaknya hanya menjadi penyedia berkas dan bahan yang dibutuhkan.

"(Hasil penelitian) kita tidak berwenang untuk mengumumkan, nanti di sana (Mabes Polri yang mengumumkan)," kata Supriyanto.

Sebelumnya, Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beserta penyidik 15 perusahaan dipanggil ke Bareskrim untuk memaparkan SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan.

Menurut Supriyanto, pemanggilan pejabat di daerah oleh Mabes Polri merupakan hal biasa. Pemaparan dilakukannya di depan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Menjadi kewajiban untuk melaporkan situasi kepada pimpinan, tidak hanya itu saja (SP3), situasi lainnya juga," ucap Kapolda.

Adapun 15 perusahaan yang diduga membakar lahan adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya