Liputan6.com, Palangkaraya - Kasus hidup kembali Waluyo, warga Suryoputran PB 3/43, Penembahan, Kraton, Yogyakarta membuat Pemkot Yogya bergerak cepat. Sebab secara administrasi, Waluyo sudah dinyatakan meninggal.
Sekretaris Kecamatan Kraton, Widodo Mujiyatno mengatakan pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghidupkan kembali hak Waluyo sebagai warga negara.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Waluyo, keluarga dan saudara, pihak RT/RW, kelurahan, kepolisian, dinas pendudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
"Kami berkoordinasi terkait kembali 'hidup'-nya Pak Waluyo, dan tadi semua menyebut kasus ini baru pertama kali, meninggal tapi masih hidup," kata Widodo saat ditemui di kantor Kecamatan Kraton, Kamis (4/8/2016).
Baca Juga
Widodo mengatakan pihaknya sudah menghapus data Waluyo sebab keluarga sudah melaporkan Waluyo meninggal dalam kecelakaan. Akta kematian juga sudah diterbitkan Disdukcapil atas dasar permintaan keluarga dan diketahui oleh RT/RW, lurah, dan camat, sesuai prosedur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk mengurus ke RT/RW. Kedua, jangan sampai Pak Waluyo pergi lagi. Ini pembelajaran bagi semua, identifikasi keluarga ternyata belum tentu benar," ucap dia.
Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTPÂ Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetya menjelaskan, keluarga Waluyo harus mencabut akta kematian di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menghidupkan lagi hak-haknya sebagai warga. Setelah ada surat keputusan dari pengadilan, keluarga harus kembali melaporkan ke RT/RW, Kelurahan, dan ke Disdukcapil.
"Pengurusan ini penting untuk pengurusan KK dan KTP. Yang terpenting adalah ada dokumen pendukung, agar prosesnya cepat," kata Bram.