Rentenir Sandera Bayi Usia 12 Hari demi Rp 3,5 Juta

Amel yang kebingungan membiayai persalinannya nekat meminjam uang kepada Suryani, warga Jalan Kesuma Timur, Kota Pare-Pare.

oleh Eka Hakim diperbarui 05 Agu 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 15:33 WIB
Rentenir Sandera Bayi Usia 12 Hari demi Duit Rp 3,5 Juta
Nindi, bayi berusia 12 hari menjadi korban sandera rentenir akibat ibunya terjerat utang. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Pare-Pare - Nindi, bayi berusia 12 hari, menjadi korban penyanderaan Suryani Abbas yang dikenal sebagai rentenir di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Penyanderaan bayi mungil itu bermula saat Amel, ibu kandungnya, melahirkan di RS Soemantri, Pare-Pare, pada 19 Juli 2016 lalu.

Amel yang kebingungan membiayai persalinannya nekat meminjam uang kepada Suryani, warga Jalan Kesuma Timur, Kota Pare-Pare.

"Saya meminjam duit Rp 1,7 juta kepada Suryani. Kala itu untuk menebus biaya persalinan di RS Soemantri atas kelahiran Nindi, bayi saya," kata Amel, Jumat (5/8/2016).

Selang beberapa hari, Suryani datang ke rumah Amel untuk menagih utang, tapi nilainya sudah berlipat-lipat, yakni Rp 3,5 juta. Menurut Suryani, angka itu termasuk bunga pinjaman.

"Saya dan suami (Iswandi) belum dapat uang untuk membayar utang, sehingga Suryani langsung mengambil bayi saya (Nindi) yang saat itu sementara menetek di pangkuan saya," tutur Amel.

Suryani lalu membawa Nindi dan disandera selama tiga hari agar Amel dan suaminya bisa membayar utangnya kepada Suryani. "Bayi saya disandera selama tiga hari dua malam," ujar Amel.

Menurut Amel, Suryani menetapkan besaran utangnya secara sepihak. Suryani juga mengambil bayi Amel sebagai jaminan untuk melunasi utang dalam kurun waktu dua minggu.

"Saya bekerja sebagai pelayan di salah satu warung di bilangan Jalan Reformasi, Pare-Pare dan suami saya hanya buruh bangunan," ucap Amel.

Karena belum cukup uang untuk menebus utangnya, Amel pun mengadukan penculikan bayinya oleh Suryani ke Mapolres Pare-Pare, Sulsel, pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Upayanya berhasil. Bayi mungil itu kembali ke pelukannya setelah dibantu aparat Polres Pare-Pare. Ia juga diberi kelonggaran untuk mencicil utangnya kepada rentenir itu sebesar Rp 500 ribu per minggu.

"Saya disuruh bertanda tangan di atas perjanjian untuk tetap membayar utang dengan cara dicicil sebesar Rp 500 ribu per minggu," ucap Amel.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya