Nunggak Sumbangan Pendidikan Rp 10 Juta, Ijazah Siswa SMA Ditahan

Pihak sekolah tetap akan menahan ijazah siswa yang bersangkutan hingga melunasi uang tunggakan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Agu 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 13:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Liputan6.com, Pulau Punjung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyayangkan penahanan ijazah yang dilakukan SMA Taruna Kabupaten Dharmasraya terhadap seorang siswanya, hanya karena belum melunasi sumbangan dana pendidikan.

"Kami menerima pengaduan dari siswa SMA Taruna di Kabuaten Dharmasraya. Ia mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah, padahal bulan ini siswa tersebut akan mendaftar menjadi anggota TNI," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, saat dihubungi dari Pulau Punjung, dilansir Antara, Jumat (19/8/2016).

Terkait laporan tersebut, Ombudsman sudah mengirimkan surat dengan Nomor 0121/KLA/0161.2016/pdg-03/VIII/2016 untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Surat itu ditembuskan kepada Bupati Dharmasraya dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar mendapat perhatian.

Bahkan, kata dia, Ombudsman juga sudah mencoba mengklarifikasi aduan tersebut dengan menghubungi pihak Yayasan Sekolah SMA Taruna melalui telepon seluler, tapi sekolah bersikukuh menahan.

"Ini penting karena terkait masa depan anak bangsa, tidak boleh masa depan siswa terenggut hanya karena tidak punya uang," ucap dia.

Menurut dia, pihak sekolah tidak mengerti dengan ketentuan permintaan sumbangan atau pungutan pendidikan yang sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, rapor, apalagi sampai menahan ijazah.

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 Pasal 52 huruf F tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan, pungutan atau sumbangan pendanaan pendidikan harus memenuhi ketentuan, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"Pihak sekolah tidak dapat menahan ijazah hanya karena siswa belum mampu melunasi tunggakan sumbangan pungutan pendidikannya, tidak peduli apakah itu sekolah negeri ataupun swasta," ungkap Adel.

Ia menilai, dana BOS yang kucurkan pemerintah selama ini tidak cukup oleh pihak sekolah sehingga mengharuskan menahan ijazah yang sudah tentu mengganggu karir dan masa depan siswa.

Sekolah Berkeras

Secara terpisah, Kepala SMA Taruna Kabupaten Dharmasraya Syamsuir Djaka, membenarkan penahanan ijazah seorang siswanya atas nama Evi Ningsih, karena belum dapat melunasi tunggakan iuran sekitar Rp 10 juta.

Dia mengatakan, ke depanya pihak sekolah tetap akan menahan ijazah siswa yang bersangkutan hingga melunasi uang tunggakan tersebut.

"Ini sudah ketentuan yang ditetapkan sekolah, jadi kami tidak dapat berikan sebelum iuran tersebut dilunasi," ujar Djaka.

Dia menambahkan, pihak sekolah sudah sering menoleransi siswa hanya karena tidak membayar iuran, misalnya saat akan mengikuti ujian semester.

"Tunggakan SPP siswa ini sudah sejak ia di bangku kelas X. Selain itu, juga belum membayar uang asrama, uang kostum, dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 10 juta," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya