Proyektil Peluru Masih Bersarang di Pinggul Panitera PN Jeneponto

Kondisi luka tembak panitera PN Jeneponto, Sulawesi Selatan itu masih mengalami peradangan.

oleh Eka Hakim diperbarui 31 Agu 2016, 09:31 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 09:31 WIB
Propam Usut Kelalaian Kasus Penembakan Panitera PN Jeneponto
Peluru yang ditemukan bersarang di tubuh panitera PN Jeneponto itu diduga berasal dari pistol milik Kasat Narkoba Polres Jeneponto. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Andi Burhan (43), panitera Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan, sudah lebih dari empat hari menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. Namun, proyektil peluru yang bersarang di bagian pinggul panitera tersebut belum dapat dikeluarkan.

Kepala Bidang Kedokteran Dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel Kombes R Harjuno mengatakan, pihaknya belum dapat melaksanakan operasi bedah pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di bagian pinggul panitera PN Jeneponto itu. Sebab, kondisi luka tembak Andi masih mengalami peradangan.

"Lukanya masih radang jadi kita tunggu dulu itu reda, baru kita keluarkan pelurunya. Posisi peluru kita sudah dapat, di mana berada pada pinggul kanan bagian atas atau masih di sekitar lubang luka akibat tembakan itu," ucap Harjuno saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Makassar, Selasa 30 Agustus 2016.

Meski proyektil peluru belum dikeluarkan dari tubuh korban, Harjuno memastikan tak akan menimbulkan dampak negatif. Sebab, proyektil itu sudah tak beracun karena telah disterilkan sejak awal korban dirawat di RS Bhayangkara, Makassar.

"Sebenarnya biar enggak diangkat pun tidak berefek negatif. Cuma itu kan benda asing, sehingga sebaiknya dikeluarkan. Ya, kita tetap koordinasi dengan dokter ahli kalau nantinya kondisi radang sudah redam kita langsung operasi pengangkatan proyektil peluru tersebut," Harjuno membeberkan.

Proyektil peluru yang bersarang di tubuh Andi Burhan, menurut Harjuno disebabkan oleh peluru yang memantul. Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan apakah pantulannya keras atau tidak.

"Proyektil peluru yang berada pada pinggul korban kemungkinan akibat pantulan karena kedalaman peluru tak jauh. Tapi sangat dekat dari permukaan atau tepatnya berada di antara otot pinggul," tutur dia.

Kronologi Penembakan

Penembakan bermula saat korban mendatangi Kafe Resky dengan maksud untuk bernyanyi. Setibanya di lokasi, ia berkelahi dengan Jufri Lallo (35), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Seorang warga Lingkungan Pannara, Jeneponto, Yamba (43) mencoba melerai keduanya agar tak melanjutkan perselisihan.

Meski coba dilerai, keduanya tetap berselisih, sehingga AKP Baramuli Kasat Narkoba Jeneponto yang juga berada di Kafe Resky tersebut keluar dan melepaskan tembakan peringatan. Nahas, peluru tersebut mengenai paha Andi Burhan.

Selanjutnya, Andi Burhan dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapat perawatan medis. Namun, Andi akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara, Makassar untuk dioperasi sekaligus mengeluarkan proyektil peluru dari pahanya.

Andi Burhan, korban penembakan mengatakan sebelum kejadian, ia bersama Baramuli dan Lallo berada dalam satu ruang di kafe tersebut sambil mengonsumsi minuman keras. "Jadi dia itu dalam keadaan mabuk usai tenggak bir bersama Lallo," ucap Andi.

Perkelahian itu, ujar Andi, dimulai saat Lallo meneriaki dirinya dalam keadaan mabuk. "Lallo teriak di kafe katakan mana orang pengadilan, sehingga saya mendatangi mejanya dan minta penjelasan Lallo yang berteriak mencari orang pengadilan. Di situlah perkelahian saya dan Lallo terjadi," tutur panitera PN Jeneponto korban penembakan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya