Liputan6.com, Bengkulu - Si (45), seorang perempuan yang berprofesi sebagai muncikari di Kabupaten Bengkulu Utara yang diciduk aparat kepolisian karena menjalankan bisnis prostitusi dan menjual siswi SMP kepada pria hidung belang, terancam pidana penjara 15 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu mengatakan, tim penyidik sudah menetapkan Si sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penahanan tersangka bisa diperpanjang.
Jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap Andhika saat dihubungi di Arga Makmur, Senin 5 September 2016.
Tersangka Si dijerat melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Menurut pengakuan tersangka, tidak hanya anak di bawah umur yang disiapkan untuk melayani para hidung belang, beberapa perempuan muda juga disiapkan. Tarif yang dipatok beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga
Dalam setiap transaksi, Si selaku muncikari menerima uang jasa sebesar Rp 50-100 ribu. Sisanya diserahkan kepada anak buahnya dipotong biaya lain-lain, termasuk sewa kamar, jika melakukan transaksi seksual di rumahnya.
Si diciduk aparat kepolisian di kediamannya di Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu 4 September 2016. Saat digerebek, Si tengah duduk santai di teras rumah.
Sempat terjadi cekcok mulut ketika aparat mencoba untuk masuk dan menggeledah rumahnya. Petugas yang ngotot memaksa masuk dan menerobos pintu dan melakukan penyisiran di setiap ruangan.
Hasilnya, di dalam salah satu kamar, aparat berhasil menemukan seorang anak perempuan sedang berduaan dengan pria dewasa tanpa busana.
Advertisement
Saat ditanya identitas, ternyata sang pria sudah menikah, sementara anak perempuan itu merupakan siswi salah satu SMP di Kota Arga Makmur. Ketiganya lalu digelandang ke Mapolres.
Dalam keterangannya, siswi berinisial Kembang mengaku dijual oleh Si seharga Rp 500 ribu per sekali kencan. Dia juga mengaku sudah lebih dari lima kali dipaksa menjadi PSK.