Liputan6.com, Malang - Suasana berbeda terlihat di ruang Penegakan Hukum Terpadu Sat Reskrim Polres Malang, Jawa Timur. Kepolisian setempat sedang menikahkan seorang tersangka pencabulan di dalam balik jeruji.
Tersangka bernama Wahyu Janiarsa Sadewa (22) warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang adalah mempelai pria. Pengantin wanitanya adalah seorang gadis berusia 16 tahun asal Pasuruan yang jadi korban pencabulan.
Korban kini mengandung delapan bulan.
Advertisement
Pernikahan dengan mahar uang sebesar Rp 100 ribu itu berjalan singkat dan khidmat. Usai prosesi pernikahan yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang itu, Wahyu kembali digiring masuk sel penjara.
"Pernikahan harus berlangsung, tapi pelaku tetap menjalani proses hukum. Pelapor dari kasus ini sendiri adalah orangtua korban," kata Inspektur Dua Supriono, Kaur Binops Sat Reskrim Polres Malang, Selasa, 6 September 2016.
Baca Juga
Wahyu ditahan di Polres Malang sejak delapan bulan lalu. Ia dilaporkan pihak keluarga korban yang tak terima lantaran anaknya dalam kondisi hamil satu bulan. Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang akhirnya menangkap Wahyu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara. Namun dalam prosesnya, bisa jadi ada pencabutan laporan dan diterima pengadilan sehingga kedua pengantin bisa bersatu.
"Memang tak menutup kemungkinan berkas kasus ini akan dicabut oleh orangtua korban. Tapi sekarang proses tetap berjalan," tegas Supriono.