2 Orang Jadi Tersangka Ledakan di Pasar Maricaya Makassar

Kedua tersangka bersama karyawannya memulai usaha pengoplosan gas secara ilegal di gudang Jalan Harimau Makassar itu sejak April 2016.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Sep 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 17:09 WIB
Pemerintah Jamin Gas LPG 3 Kg Tidak naik
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Sebuah ledakan dari gudang gas mengagetkan warga Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 11 September 2016. Ledakan yang terjadi di area belakang Pasar Maricaya Makassar itu mengakibatkan empat karyawan gudang gas mengalami luka bakar.

Kini, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan kedua tersangka, masing-masing CW selaku pemodal dan CS berperan sebagai pengelola.

"Di gudang itu kedua tersangka melakukan aktivitas pengoplosan secara ilegal dimana memindahkan gas dari tabung 3 kg yang disubsidi ke dalam tabung gas 12 kg," kata Rusdi dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (13/9/2016).

Dia mengatakan, kedua tersangka bersama karyawannya memulai usaha pengoplosan gas secara ilegal di gudang Jalan Harimau Makassar itu sejak April 2016. Aktivitas pengoplosan dilakukan dari pukul 21.00-23.00 Wita.

"Dari 2 jam mereka beraktivitas bisa membuat tabung 12 kg sebanyak 30-40 tabung. Jadi mereka memindahkan isi dalam tabung 3 kg ke tabung 12 kg selanjutnya pagi diedarkan ke agen-agen mereka yang tersebar di Makassar," papar Rusdi.

Kedua tersangka, kata Rusdi, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bersubsidi.

"Kedua tersangka melakukan penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi sehingga dikenakan UU No 22/2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55 yang dimana ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar," ujar Rusdi.

"Yah kemungkinan itu besar kita akan dalami peran pihak lain juga. Jadi kita tidak hanya mentok di dua orang tersangka ini tapi tetap mendalami yang lain karena usaha yang dilakoni ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya," sambung dia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik telah mengamankan beberapa alat bukti di antaranya alat pemanas, segel tabung palsu, conventer regulator, 460 tabung gas 3 kg yang bertuliskan untuk masyarakat miskin, serta 50 tabung gas 12 kg.

Ledakan ini bermula dari gudang gas LPG Jalan Harimau No 13 Kel Maricaya Kec Makassar milik Ester Litoi yang dikenal dengan nama Bu Nelly pada Minggu 11 September 2016 sekitar pukul 21.15 Wita.

Akibat ledakan yang terjadi, empat karyawan gudang gas mengalami luka bakar dan sementara menjalani perawatan medis secara intensif di RS Bhayangkara Makassar.

Keempat korban masing-masing Trisno (18) dan Markus (22) warga Jalan Ranggong Daeng Romo Makassar, Poli (21) warga Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar, serta Yusuf (22) warga Tallo Makassar.

Selain korban jiwa, 20 rumah warga sekitar serta tiga mobil turut hancur akibat derasnya getaran ledakan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya