Ada 8.106 Kasus Balita Hasil Hubungan Gelap di Sulsel

Modus penelantaran salah satunya meletakkan bayi di depan panti asuhan.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Sep 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 09:00 WIB
Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi.

Liputan6.com, Makassar - Dinas Sosial Sulawesi Selatan mencatat ada 8.106 kasus balita terlantar yang didominasi dari hasil hubungan gelap selama tahun 2015.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sulsel, Fadli Lesmana, mengatakan angka itu cukup tinggi jika dibandingkan dengan 2014. Pada 2014 tercatat 6.416 kasus anak telantar.

"Kenaikan angka balita telantar yang didominasi dari hasil hubungan gelap karena tingginya jumlah penduduk serta faktor ekonomi. Norma-norma agama dan budaya tidak lagi menjadi pertimbangan berat," kata Fadli di Makassar, Rabu 14 September 2016.

Salah satu upaya penelantaran yang dilakukan diantaranya balita yang dihasilkan dari hubungan gelap itu kemudian dititipkan di depan pintu panti asuhan. Lalu orangtua bayi itu pergi dengan harapan balitanya dapat terpenuhi kebutuhannya di panti asuhan.

Fadli menegaskan balita telantar atau anak telantar merupakan bagian dari anak bangsa yang berhak dipelihara oleh negara. Anak-anak itu tetap diberikan haknya sebagai anak melalui kementerian dan diaplikasikan di setiap pemerintah provinsi.

“Sehingga kasus balita telantar harus menjadi kepedulian kita semua. Saat ini Kementerian Sosial mengubah program dimana upaya saat ini kita tak lagi hanya memikirkan kebutuhan dasar anak tapi kebutuhan pelayanan dasar ,"terangnya.

Kebutuhan pelayanan dasar anak, kata Fadli, salah satu contohnya anak tersebut dibuatkan akte kelahiran, baju sekolah, dan sebagainya.

"Jadi diihat dari kebutuhan anaknya nanti. Anggarannya ini tidak lagi ke makanan,” ucap Fadli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya