Liputan6.com, Kupang - Setelah beberapa kali ditunda akhirnya sidang vonis Bidan Dewi S. Bahren terdakwa pelaku aborsi di Kupang, NTT digelar, Selasa (27/8/2016). Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, memvonis ringan terdakwa yakni 3 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara denda Rp 100 juta  subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement
Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga medis seharusnya tahu batas kewenangannya seorang bidan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sidang perkara aborsi ini dipimpin hakim ketua, Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Cristian Sjah dan Abdul Wahab. Turut hadir JPU, Kadek Widiantari.
Untuk diketahui, Bidan Dewi S. Bahren dijadikan tersangka terkait kasus aborsi yang dilakukan secara paksa terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23) warga Perumnas, Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. Dewi ditahan sejak Kamis 21 Januari 2016 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, usia kandungan Narsi selaku korban baru berusia lima bulan. Janin yang dikandung Narsi digugurkan secara paksa di klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren yang beralamat di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.
Di TKP, polisi mendapatkan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat melakukan aborsi secara paksa dibantu bidan Dewi S. Bahren. Dari keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi S. Bahren di wilayah Kelurahan Pasir Panjang.
Tim identifikasi Polres Kupang Kota lalu melakukan penggalian janin yang dikuburkan di belakang klinik bersalin.
"Janin di bungkus dengan kain putih. Selanjutnya, janin itu lalu kita bawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk di lakukan autopsi. Dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yakni Sura dan Ramli sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto.
Untuk menggugurkan kandungan, Siti Nuraini Nurdin juga mengaku dibantu bidan Dewi S. Bahren dan membayar Rp 10 juta.