Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati

Ayah Yuyun berteriak sambil mengamuk usai pembacaan putusan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 29 Sep 2016, 17:21 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 17:21 WIB
Polisi Bersenapan Kawal Sidang Kasus Yuyun Gelombang II
Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Zainal alias Boss, pelaku utama atau otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heny Faridha bersama hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin berlangsung dalam suasana mencekam. Setiap sudut ruangan dan halaman kantor pengadilan dikawal pasukan polisi bersenjata laras panjang.

Amar putusan yang langsung dibacakan ketua majelis hakim, Heny Fatidha berlangsung lebih dari satu jam. Bersama Zainal, majelis hakim juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa Zainal divonis hukuman mati, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," ujar Heny di PN Curup (29/9/2016).

Mengetahui anaknya divonis hukuman mati, orang tua Zainal yang duduk di kursi belakang terlihat menangis tersedu. Zainal sendiri hanya tertunduk sambil menutupi mukanya dengan kedua tangan.

Sempat hening sebentar, tiba tiba Yakin, ayah almarhumah Yuyun tiba-tiba berteriak sambil mengamuk. Dia tidak bisa menerima keputusan empat terdakwa lain hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Semuanya harus dihukum mati, tidak boleh ada perbedaan, mereka semua kejam dan jahat," teriak Yakin.

Melihat situasi yang tidak kondusif, polisi langsung mengamankan kelima terpidana. Dengan pengawalan ketat, mereka dievakuasi ke kendaraan tahanan dan langsung dilarikan ke Lembaga Pemasyarakatan Curup.

Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Curup, Dodi Wiraatmaja mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terpidana Zainal akan dieksekusi mati atau tidak.

"Masih ada proses, kami akan langsung melakukan rapat koordinasi dulu," kata Dodi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya