Liputan6.com, Liputan6.com, Pinrang - Pengedar sabu berkedok guru mengaji di Kabupaten Pinrang diamankan aparat kepolisian di Jalan Bulu Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Minggu, 9 Oktober 2016, sekitar pukul 18.45 Wita.
Pengedar sabu itu bernama Ismail Alias Mail Bin Makkatau (28). Ia diamankan bersama barang bukti empat paket sabu seberat 0,29 gram siap edar.
"Ada empat paket sabu kita dapatkan setelah digeledah," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Andarias kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Oktober 2016.
Andarias menerangkan, untuk menutupi aksinya mengedarkan kristal haram tersebut, ia mengaku sebagai guru mengaji di sebuah panti asuhan yang ada di Kabupaten Pinrang.
"Penampilan Ismail benar-benar menyerupai guru mengaji. Ia sering menggunakan peci dan baju putih layaknya guru mengaji," ujar Andarias.
Baca Juga
Penangkapan pengedar sabu berkedok guru mengaji ini bermula informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Bulu Paleteang.
Satres Narkoba Polres Pinrang lalu menyelidiki informasi itu sejak dua hari terakhir. "Pelaku akhirnya bisa diamankan sore tadi dan langsung digelandang ke markas untuk diinterogasi," kata Andarias.
Dari hasil interogasi, lanjut Andarias, Ismail bukan kali ini saja tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia merupakan mantan narapidana dalam kasus peredaran narkotika.
"Ia baru saja bebas beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia juga berkedok guru ngaji mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Andarias.
Atas ulahnya, Ismail si pengedar sabu dijerat Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement