Liputan6.com, Denpasar - ‎ Sejak 2 Oktober 2016, polisi menangkap 11 dari 12 tersangka perampokan mobil pengangkut uang ATM senilai Rp 10 miliar di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selama menjadi buron, mereka langsung membelanjakan uang hasil rampok tetapi tidak untuk berfoya-foya.
Para tersangka perampokan mobil milik PT TAG di Kabupaten Subang itu ternyata langsung membelikan hasil jarahannya berupa kendaraan bermotor baik roda empat dan dua. Ada pula di antara mereka sempat membeli sebuah rumah di wilayah Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Subang berhasil menyita sebanyak sembilan roda empat dan tujuh roda dua.‎ Menurut dia, para tersangka langsung membelikan uang hasil rampokan tersebut setelah pembagian.
"Uang Rp 10 miliar itu, kita berhasil mengambil barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar. Dan barang sudah dibeli mereka ada sembilan roda empat, tujuh unit roda dua, satu rumah. Ada juga selongsong peluru, dan proyektil peluru," ucap ‎Bambang di Mapolres Subang, Selasa (11/10/2016).
Saat ini, polisi masih memburu masih memburu seorang tersangka lainnya.‎ Bambang mengungkapkan, satu orang tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan warga sipil. Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan tersangka tersebut kabur ke arah Jawa Timur.
Baca Juga
‎"Tersangka yang empat oknum sudah saya serahkan di Pomdam. Dari 11 tersangka masih satu dalam pengejaran kita, kemungkinan arahnya ke Surabaya," ujar dia.
Bambang menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat mobil jasa pengiriman uang PT TAG dirampok oleh para pelaku yang menggunakan dua mobil di Jalan Cagak pada Rabu, 14 September 2016. Mereka memepet mobil PT TAG yang akan menyetorkan ke vendornya di Bandung.
Setelah mencegat mobil PT TAG, pelaku yang ada di mobil paling depan turun dan memecahkan kaca menggunakan martil. Kemudian, dua orang penumpang di mobil pengangkut duit ATM dipindahkan ke mobil pelaku lainnya.
"Mobil dibawa oleh pelaku dan uangnya dipindahkan ke mobil pelaku sebanyak sembilan kantong dipindahkan. Tiga kantong lagi nggak diambil, karena tidak muat di mobil pelaku," ujar Bambang.
Menurut dia, total kerugian yang dialami PT TAG sebanyak Rp 10,9 miliar. Sementara, tiga kantong lagi yang tidak terambil langsung diserahkan ke PT TAG oleh anggota kepolisian.