Liputan6.com, Denpasar - Berkas perkara Sara Connor dan David James Taylor, dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penanganan kasus sejoli asal Australia dan Inggris dilimpahkan bersama barang bukti usai berkas perkara keduanya sudah lengkap.
"Memang ada keterlambatan. Hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10/2016).
Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21. "Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini," ujar Kapolresta.
Sementara itu, Hadi menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya," ucap Hadi.
I Wayan Sudarsa meninggal di tempat usai dibunuh David James Taylor, warga negara Inggris, bersama-sama dengan kekasihnya, Sara Connor, pada Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 03.30 Wita. Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol yang diduga menjadi senjata pembunuhan.
Keterangan keduanya selalu berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Namun, polisi menemukan bercak darah pada sejumlah properti pelaku di tempat mereka menginap.
Bule Pembunuh Polisi Kuta Terancam Hukuman Mati
Kedua bule pembunuh polisi Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diperbarui 17 Okt 2016, 12:03 WIBDiterbitkan 17 Okt 2016, 12:03 WIB
Pasangan kekasih berkewarganegaraan Australia dan Inggris Sara Cannor dan David James Taylor saling berpelukan selama proses rekonstruksi kasus pembunuhan polisi, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Legian, Kuta, Rabu (31/8). (AFP PHOTO / SONNY Tumbelaka)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi