Liputan6.com, Denpasar - Berkas perkara Sara Connor dan David James Taylor, dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penanganan kasus sejoli asal Australia dan Inggris ‎dilimpahkan bersama barang bukti usai berkas perkara keduanya sudah lengkap.
"Memang ada keterlambatan. Hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10/2016).
Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21.‎ "Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini," ujar Kapolresta.
Sementara itu, Hadi menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya," ucap Hadi.
I Wayan Sudarsa meninggal di tempat usai dibunuh David James Taylor, warga negara Inggris, bersama-sama dengan kekasihnya, Sara Connor, pada Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 03.30 Wita. Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol yang diduga menjadi senjata pembunuhan.
Keterangan keduanya selalu berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Namun, polisi menemukan bercak darah pada sejumlah properti pelaku di tempat mereka menginap.
Bule Pembunuh Polisi Kuta Terancam Hukuman Mati
Kedua bule pembunuh polisi Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
diperbarui 17 Okt 2016, 12:03 WIBDiterbitkan 17 Okt 2016, 12:03 WIB
Pasangan kekasih berkewarganegaraan Australia dan Inggris Sara Cannor dan David James Taylor saling berpelukan selama proses rekonstruksi kasus pembunuhan polisi, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Legian, Kuta, Rabu (31/8). (AFP PHOTO / SONNY Tumbelaka)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Mandi Rempah bagi Kesehatan, Ritual Tradisional dengan Segudang Khasiat
Satpol PP Jakarta Siapkan 3.667 Personel Amankan Natal 2024
Peringatan Bagi Pecinta Hewan, Ini Alasan Anda Harus Bersihkan Mainan Peliharaan
8 Emiten di BEI Bakal Delisting yang Efektif 2025
Rumor Kepindahan Mencuat, Marko Arnautovic Tegaskan Tetap di Inter Milan
Daya Tarik Bonderland Carnival Park, Tempat Rekreasi Baru Viral di Malang
CEO Consensys Joseph Lubin: Kepemilikan Kripto di Indonesia Siap Tumbuh Signifikan
Qiscus Bawa AI ke Layanan Pelanggan di Asia Tenggara, Ini Dampaknya!
VIDEO: Jelang Pensiun, Lionel Messi Jajal Jadi Model Tumbler Premium
Sinopsis Film Journey to the West di Vidio: Petualangan Legenda Sang Kera Sakti
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan yang Tewaskan 1 Pekerja Proyek di Jakpus
VIDEO: Alami Gegar Otak Ringan, Justin Hubner Tak Akan Perkuat Skuad Garuda dalam Gelaran Piala AFF 2024