Bule Pembunuh Polisi Kuta Terancam Hukuman Mati

Kedua bule pembunuh polisi Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

oleh Dewi Divianta diperbarui 17 Okt 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 12:03 WIB
20160831-Ada 68 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Polisi oleh WNA di Bali-Kuta
Pasangan kekasih berkewarganegaraan Australia dan Inggris Sara Cannor dan David James Taylor saling berpelukan selama proses rekonstruksi kasus pembunuhan polisi, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Legian, Kuta, Rabu (31/8). (AFP PHOTO / SONNY Tumbelaka)

Liputan6.com, Denpasar - Berkas perkara Sara Connor dan David James Taylor, dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penanganan kasus sejoli asal Australia dan Inggris ‎dilimpahkan bersama barang bukti usai berkas perkara keduanya sudah lengkap.

"Memang ada keterlambatan. Hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10/2016).

Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21.‎ "Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini," ujar Kapolresta.

Sementara itu, Hadi menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya," ucap Hadi.

I Wayan Sudarsa meninggal di tempat usai dibunuh David James Taylor, warga negara Inggris, bersama-sama dengan kekasihnya, Sara Connor, pada Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 03.30 Wita. Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol yang diduga menjadi senjata pembunuhan.

Keterangan keduanya selalu berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Namun, polisi menemukan bercak darah pada sejumlah properti pelaku di tempat mereka menginap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya