Ketahuan Pungli, 2 PNS Kota Semarang Masih Terima Gaji

Jika tertangkap oleh Satgas Sapu Bersih Pungli, kedua PNS itu bisa langsung dimasukkan ke penjara.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 26 Okt 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 10:01 WIB
5 Kota di Jateng Sasaran Sidak Vaksin Palsu
Wali Kota Semarang mengunjungi fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Semarang dan memastikan aman dari vaksin palsu. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencopot dua pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya karena menarik pungutan liar (pungli). Wali Kota menemukan tindakan pungli PNS itu dari sistem pelaporan yang dikembangkan di pemerintahan Kota Semarang.

Menurut Hendi, demikian dia biasa dipanggil, dua PNS yang diberhentikan dari jabatannya itu bekerja di salah satu dinas dan salah satu kelurahan di Kota Semarang.

"Sekarang posisinya staf non-job. Semoga ini jadi pembelajaran," kata Hendrar kepada Liputan6.com, Rabu (26/10/2016).

Wali Kota mengatakan pencopotan itu sebagai tindakan awal dari pembinaan dengan ditempatkan sebagai staf non-job. Meski dicopot dari jabatannya, kedua PNS itu tetap menerima gaji dan tunjangan seperti biasa. Pendapatan yang hilang hanya tunjangan jabatan saja.  

"Kalau tertangkap (lagi), tidak hanya pembinaan. Yang ini masih di bawah binaan kita. Kalau yang menangkap Satgas Sapu Bersih Pungli masuk penjara, pidana itu," kata Hendi.

Pemerintah Kota Semarang memiliki sistem pelaporan online untuk mencegah pungli, sehingga masyarakat bisa langsung lapor jika mendapati praktik pungli. Laporan bisa dilakukan via Twitter atau Instagram dengan menyebut langsung akun Wali Kota @hendrarprihadi atau SMS dengan format "laporhendi (spasi) aduan" ke 1708.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya