Liputan6.com, Pekanbaru - Persoalan sampah masih menjadi momok bagi warga Pekanbaru. Sejak beberapa bulan lalu, limbah rumah tangga itu sempat menggunung di sejumlah titik akibat buruknya pengelolaan sampah oleh pemerintah setempat.
Tak tahan dengan permasalahan ini, beberapa kelompok masyarakat di Pekanbaru melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang juga dilayangkan ke PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pemenang tender pengelolaan sampah di Pekanbaru ini bernilai Rp 53 miliar.
"Bernilai Rp 53 miliar dari sisi kerugian materi dan immateril yang dialami warga Pekanbaru akibat buruknya pengelolaan sampah ini," kata kelompok masyarakat yang mengkuasakan kepada tim advokasi, Novendi, Rabu petang, 26 Oktober 2016.
Gugatan dalam bentuk class action ini didaftarkan sejak beberapa pekan lalu. Sidang pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda melengkapi berkas ataupun barang bukti.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Johni ini, penggugat diminta hakim melengkapi berkas terkait gugatan Rp 53 miliar ini. Menurut Johni, gugatan yang dilayangkan perwakilan masyarakat dinilainya belum detail.
Baca Juga
Advertisement
Dia ingin kelompok yang mengatasnamakan perwakilan dari delapan kecamatan di Pekanbaru dijelaskan klasifikasi dan kriterianya. "Dan juga nilai ganti rugi dari masing-masing setiap kelompok yang menggugat," perintah Johni dalam sidang.
Pihak penggugat diminta melengkapi berkas pada sidang pekan depan. Kedua belah pihak, mulai dari penggugat dan tergugat, dalam hal ini Pemkot Pekanbaru dan PT MIG, diminta datang.
Novendi usai sidang menyatakan akan melengkapi berkas yang diminta hakim dan bakal mengklarifikasi kelompok dari delapan kecamatan tersebut. "Hakim minta kita klasifikasi. Kelompok masyarakat yang mana, apa kerjaan, jadi tidak secara global per kecamatan," tutur dia.
Terkait nominal ganti rugi, Novendi juga menyebut menjadi bahan koreksi hakim. Dalam gugatan, dirinya hanya mencantumkan nominal ganti rugi per kecamatan.
Â
"Tuntutan ganti rugi juga dikelompokkan per kecamatan berapa minta gugatan ganti rugi. Sekarang kan global Rp 53 miliar," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, perwakilan Pemkot Pekanbaru dihadiri oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Gugatan itu terkait buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemkot Pekanbaru dinilai lalai karena tidak mengontrol kinerja PT MIG ditambah macetnya gaji pekerja perusahaan itu selama beberapa bulan yang membuat terjadinya mogok kerja.