Polda Sulsel Belum Terima Laporan Pangdam Wirabuana soal Calo TNI

Padahal, Pangdam Wirabuana mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus tersebut.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Okt 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 20:17 WIB
Kasus Calo TNI, Pangdam Wirabuana Lindungi 11 Nama Tersangka
Dari 11 tersangka, hanya empat orang calo penerimaan prajurit TNI yang direkomendasikan untuk ke disidangkan di Mahkamah Militer. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan hingga saat ini masih menunggu laporan resmi pihak Kodam VII/Wirabuana terkait keterlibatan warga sipil dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016.

"Kami belum bisa bertindak karena belum ada laporan resmi dari Kodam VII Wirabuana. Kami sifatnya menunggu dulu laporan baru melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com via pesan singkat, Jumat (28/10/2016).

Sebelumnya, Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit kareir TNI. Utamanya untuk mengusut dugaan keterlibatan warga sipil dalam kasus yang telah menyeret 11 tersangka dari internal Kodam VII/Wirabuana.

Dari 11 tersangka, empat di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan akan menghadapi persidangan militer di Mahkamah Militer. Sedangkan, tujuh orang lainnya hanya diberi sanksi disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran ringan serta mengakui perbuatannya.

"Untuk warga sipil sudah dibuatkan pelaporan ke Polda Sulsel. Sedangkan mereka yang disanksi pidana militer sementara perampungan berkas perkara oleh satuan Pomdam. Adapun yang hanya disanksi disiplin sudah mengikuti sidang hukum disiplin di satuannya masing-masing," ujar Agus.

Hingga kini, pihak Kodam VII/Wirabuana masih menutup identitas 11 orang dimaksud. Padahal, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI MS Fadillah mengingatkan sikap tertutup diperbolehkan jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Sejak awal, TNI komitmen dalam pemberantasan kasus demikian. Apalagi yang terkait dengan pungutan liar (pungli), tidak boleh ada ditutupi jika kasusnya sudah terang benderang atau jelas," kata Fadillah.

Sebelumnya, Kodam Wirabuana telah menetapkan 11 tersangka kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016. Ke-11 tersangka menjalankan praktik haramnya dengan beragam modus.

Modus para tersangka dalam beraksi di antaranya ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan tersebut. Nilainya bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 250 juta hingga Rp 450 juta dan total uang sogokan yang berhasil disita senilai Rp 1,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya