Perkenalan Tak Sengaja Gadis Ternate Berujung Petaka

Dua hari berkenalan, gadis diterkam serigala berbulu domba.

oleh Hairil Hiar diperbarui 01 Nov 2016, 20:12 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 20:12 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Ternate - Gadis 16 tahun itu menuntut keadilan. Keinginannya bersekolah hingga perguruan tinggi tinggal cerita. Mimpi gadis yang duduk di bangku kelas 3 SMP itu rusak setelah petaka terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2016, di depan salah satu ruang kelas SD di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

"Itu kejadian pertama," kata ibu siswa Kelas III SMP itu, yang menjadi korban pemerkosaan, pada Liputan6.com, di depan PN Ternate, Selasa (1/11/2016).

Ibu tiga anak itu menceritakan, berselang dua minggu kemudian, putrinya kembali mendapat perlakuan serupa oleh salah seorang lelaki 27 tahun. "Kalau kejadian kedua terjadi sekitar akhir Agustus 2016, pukul 20.00 WIT, bertempat di belakang pos satpam SD setempat," kata dia.

Dia menyebut pemerkosa putrinya adalah seorang guru honorer bernama Zunaidi Ahmad Tjae (27) alias Aco. Lelaki itu berdomisili di Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah.

Menurut ibu korban, dua hari sebelum kejadian pertama pada 11 Agustus 2016, anaknya sedang bepergian ke Kampung Makassar. Korban ke kelurahan tersebut untuk menyusul ibunya, yang saat itu sedang berada di salah satu kantor paket pengiriman cepat di Kecamatan Ternate Tengah.

"Tara baku dapa deng saya (Tidak ketemu saya). Malah bertemu Aco (si pelaku itu). Terus pelaku minta kenalan. Anak saya tidak mau. Terus dia ambil ponsel anak saya dan dia isi nomornya sendiri kemudian misscall ke ponsel anak saya," kata ibu korban di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Berselang dua hari kemudian, setelah nomor ponsel didapat, kata ibu korban, pelaku kemudian menelpon putrinya dan mengajak jalan-jalan di pusat kota setempat.

"Namun anak saya tanya, ini dengan siapa? Terus pelaku jawab ini kakak yang isi nomor telepon di ponsel ade di Kampung Makassar. Dari situ pelaku tanya alamat, terus pelaku bilang mau jemput traktir makan. Anak saya bilang tidak mau. Alasannya karena sudah makan di rumah," tutur sang ibu.

Tidak mau menyerah, Aco tiba-tiba datang ke rumah membawakan sebungkus nasi kuning. Karena perlakuan itu, putrinya menganggap si lelaki itu sebagai orang baik hingga akhirnya bersedia untuk bercakap-cakap di depan rumah.

"Tak lama kemudian, pelaku ajak anak saya jalan. Terus anak saya bilang sekarang lagi bantu bibi di rumah. Tapi pelaku bilang rabu-rabu (sebentar saja). Karena anak saya ini percaya makanya dia ikut. Terus kata anak saya, mereka mutar-mutar di pusat kota. Terus anak saya tahu-tahunya dibawa ke lokasi SD Islamiyah Negeri 7 itu," kata sang ibu.

Ibu korban mengatakan, setelah berada di lokasi SD setempat, putrinya kemudian meminta diantar pulang atau kembali ke rumah. Namun, si pelaku tetap menahan korban dengan alasan akan memulangkannya setelah mengecek beberapa ruangan.

"Terus pelaku masuk ke dalam ruangan sekolah. Tiba-tiba mati lampu dan pelaku panggil anak saya ke dalam ruangan (toilet sekolah)."

"Anak saya bilang, kakak kita mau apa di sini. Ini karena anak saya bilang takut gelap. Tapi pelaku bilang rabu-rabu saja. Karena anak saya sudah di depan ruangan, terus dia tarik ke dalam. Dia buka baju anak saya tapi anak saya tidak mau."

"Anak saya terus meronta tapi karena dia masih kecil dan tidak kuat menahan pelaku sehingga baju anak saya dilepas sampai celana, dengan paksa. Anak saya meronta tapi dia tidak kuat sampai pelaku menyetubuhinya," kata ibu korban.

Air mata ibu korban mengalir deras. Ia tak kuasa menceritakan kembali petaka yang menimpa salah satu putrinya itu. Kepada Liputan6.com, ia terus mengungkapkan kronologisnya. Suaranya merintih menahan perih hati yang tersayat mengingat petaka tersebut.

"Pelaku ini badannya besar. Sementara anak saya ini masih kecil. Baru berumur 16 tahun. Karena tidak kuat, anak saya lemas dan sampai sekarang perutnya sakit," kata dia.

Datang Lagi

DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Masih tak puas, lelaki beristri itu mengulang perbuatannya kepada si gadis. Ia sengaja datang malam-malam dua minggu sejak kejadian.

Si pelaku memaksa mengajak sang gadis pergi dengan alasan hendak meminta maaf. "Anak saya tidak mau, anak saya bilang nanti kakak bikin ade ulang. Anak saya sangat takut. Tapi terus diancam, dia bilang kakak tara bikin ade ulang (pelaku berjanji tidak mengulangi) dan meminta bertemu di malam itu," kata sang ibu.

Ibu korban mengaku tak mengerti mengapa putrinya mau mengikuti keinginan si pelaku. "Saya tidak tahu ancaman atau apa tapi anak saya ini turuti lagi ajakan pelaku. Kemudian dibawa ke sekolah itu lagi. Dari situ pelaku lalu berbuat yang kedua kalinya. Dan dilakukan di belakang pos satpam SD setempat," kata dia.

Ibu korban mengaku, saat kejadian pertama hingga kedua kalinya tidak diketahui sama sekali oleh dirinya dan keluarga korban lainnya yang tinggal seatap.

"berselang dua minggu pasca-kejadian kedua, kami di lihat anak ini mulai sakit-sakit dan mual-mual. Karena bibinya yang selalu di rumah melihat ada kejanggalan, terus anak saya diperiksa. Karena dilihat seperti orang hamil, terus bibinya tes kencing anak saya. Di situ, bibinya tidak menemukan tanda-tanda apapun,"

"Dari situ langsung anak saya ceritakan kejadian yang menimpanya. Dia kasih tahu ke bibinya. Kemudian bibinya ceritakan ke saya. Setelah itu, saya langsung bawa anak saya ke kantor polisi (Polres Ternate) dan melaporkan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata sang ibu.

Saat ditemui Liputan6.com, Selasa siang tadi, kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini telah memasuki tahap dua atau penuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini mulai disidangkan di PN Ternate, pada pukul 14.00 WIT siang tadi.

"Sekarang sidang perdana. Saya hadir sebagai saksi (ibu korban). Pelaku sudah di tahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Sekarang mungkin ada di sini (ruang tahanan PN) karena dia juga dihadirkan dalam sidang pertama ini. Kami dari pihak keluarga korban hanya minta keadilan. Kami minta pelaku dihukum sesuai perbuatannya."

Dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini diproses sesuai laporan Nomor: LP/193/VII/2016/Polres Ternate, dengan pelaku diduga bernama Zunaidi Ahmad Tjae alias Aco, guru honorer salah satu SD di Kelurahan Gamalama.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate Voni Amedia Putri saat disambangi Liputan6.com, di PN Ternate membenarkan kasus tersebut disidangkan perdana siang tadi. Dia menolak berkomentar saat dikonfirmasi lebih lanjut.

"Saya belum bisa komentar karena ini tertutup," kata Voni memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya