Liputan6.com, Jambi - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat jual beli satwa langka, berupa trenggiling. Polisi juga menangkap tiga pelaku.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko milik seorang pelaku berinisial YKH (50) yang beralamat di Jalan Jelutung, Jambi, Kamis 27 Oktober 2016 pukul 23.30 WIB. YKH merupakan warga negara Malaysia. Sementara, dua pelaku lainnya masing-masing S (44) dan WMA (40).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku jual beli satwa yang dilindungi jenis trenggiling," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Dari penggeledahan, personel Krimsus Polda Jambi dan Satgas Polda Metro Jaya menemukan 13 karung berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 279 kilogram. Harga jualnya diperkirakan senilai Rp 2 miliar. Lalu ada dua ton daging trenggiling yang harganya mencapai Rp 5 miliar.
Baca Juga
Kuswahyudi menjelaskan, sisik dan gading trenggiling tersebut umumnya digunakan sebagai bahan campuran narkoba. Selain itu, dagingnya juga bisa dipakai untuk campuran ramuan kekuatan vitalitas pria.
"Sesuai informasi kegiatan itu dilakukan sejak bulan Agustus 2016 lalu. Para tersangka merupakan sindikat jual beli trenggiling dengan tujuan bisnis," ucap dia.
Untuk itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 (2) a dan d jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.