Liputan6.com, Brebes - Pikir dua kali sebelum berbuat iseng. Deni Lukito (30), pria asal Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, harus meringkuk di balik jeruji penjara lantaran terjerat pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ganjaran itu harus diterima setelah ia sengaja mengedit foto seorang guru TK berinisial MS (20) dengan menambahkan gambar alat kelamin sekitar awal Juni 2016 lalu. Perempuan itu tidak nyaman dengan gambar yang dibagikan melalui akun Facebook Cinta Satria Piningit milik Deni itu lalu melaporkan ke Mapolres Brebes.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi mencokok Deni Lukito di kediamannya karena orang yang mengunggah gambar editan alat kelamin.
"Kasus ini berawal dari laporan korban MS yang merasa dirugikan karena foto dirinya diedit pada bagian alat vitalnya. Awalnya korban melapor ke Mapolsek Tanjung, kemudian kami lakukan lidik dan mengumpulkan sejumlah barang bukti sebelum melakukan penangkapan kepada Debi Lukito," ucap Kasatreskrim Polres Brebes AKP Belnas Palipadang di Brebes, Jateng, Kamis (3/11/2016).
Baca Juga
Korban awalnya tidak mengetahui jika fotonya sudah disunting menjadi gambar tidak senonoh. Ia baru mengetahui gambar itu setelah seorang teman memberitahunya.
"Yang pertama tahu memang teman korban yang menyampaikannya kepada korban, lantaran mengetahui gambar korban telah diedit alat kelamin laki-laki. Merasa resah karena dicemarkan, korban berusaha mencari pelaku. Namun tidak ketemu. Akhirnya, korban melapprkan kasus ini guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Belnas.
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian dengan mendatangi TKP untuk gelar perkara dan mencatat saksi-saksi. Polisi juga menyita barang bukti untuk dikirim ke Labfor Semarang.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah tablet merek Evercross tipe AT7J warna putih, satu buah HP merk Advan star fit type S45 C warna putih, dan satu buah HP merk Advan type S4E warna hitam.
"Porses hukum terus berjalan, kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli ITE, dan akan mengirim berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes," kata dia.
Belnas mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial (medsos) di era sekarang ini. Salah satunya dengan tidak mengunggah status yang menimbulkan keresahan ataupun ketidaknyamanan seseorang, sekalipun hanya di dunia maya.
"Gunakanlah medsos dengan bijak, kembali lagi kepada fungsinya untuk berinteraksi antara satu sema lain dengan sopan, santun meskipun hanya bermaksud bergurau. Karena apapun yang sudah diunggah di medsos menjadi konsumsi publik," dia menjelaskan.
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru saja direvisi oleh DPR RI dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan denda yang cukup mahal mencapai Rp 750 juta ini sudah diberlakukan dan diatur di dalamnya.