Liputan6.com. Surabaya - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo pada Kamis, 3 November 2016.
Humas PN Kraksaan Probolinggo, Yudistira Alfian, menuturkan pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan. "Berkas pertama ada dua tersangka, yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sedangkan berkas kedua, yaitu tersangka Wahyudi dan Kurniadi," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2016).
Yudistira mengatakan pada kedua sidang itu yang dipimpinnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Keempat terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun," katanya.
Yudistira menyampaikan pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara ada lima berkas perkara yang disidang terpisah. Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono. Dengan begitu, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono terlibat dua perkara pembunuhan.
Baca Juga
"Sama dengan sebelumnya, kelima orang ini didakdwa JPU melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP. Dan, kelima terdakwa ini juga terancam hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ucap dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara terdakwa Wahyu Wijaya cs, Bambang Wahyudi, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi di sidang mendatang. "Klien saya banyak yang menyangkal atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Intinya, kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti," kata dia.
Saat ditanya mengenai apa saja yang akan dibacakan dalam eksepsi pekan depan, Bambang menyatakan pihaknya akan menyusun materi itu dalam waktu seminggu ini.
Advertisement
"Yang jelas, saya punya keyakinan kalau klien saya ini tidak seperti apa yang didakwakan JPU tadi. Tunggu saja minggu depan saat kami membacakan eksepsi," ujar Bambang.