Liputan6.com, Karo - Aparat Kepolisian Resor Karo, Sumatera Utara, menemukan ladang ganja terhampar di zona merah Gunung Sinabung. Tanaman ganja tersebut diduga ditanam di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, oleh seorang petani.
Juru bicara Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari adanya laporan warga sekitar. Saat dicek pihak kepolisian Polres Karo, ditemukan sebanyak 58 batang ganja dengan masa tumbuh sekitar 2,5 bulan.
"Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan zona merah untuk menanam ganja," ucap Rina, Sabtu, 5 November 2016.
Rina menjelaskan, petani berinisial RJS (44) yang ditangkap itu merupakan warga Dusun Beraste, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Ia sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Advertisement
Baca Juga
"Tanaman ganja itu sengaja ditanam oleh pelaku. Sehari-hari pekerjaan pelaku sebagai petani," ujar Rina.
Rina menerangkan, sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian sempat melakukan pengintaian. Kemudian saat pelaku berada di lokasi, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tanaman ganja tersebut.
"Pelaku (Rahmat) diamankan saat sedang menuju ladang tersebut. Pengakuannya datang ke lokasi untuk merawat tanaman ganja itu," ia menerangkan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Karo untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum. Polisi juga akan mengembangkan kasus itu terkait kemungkinan adanya aktivitas serupa di lokasi lain, terutama zona merah Gunung Sinabung.