Curhat Pengacara Dimas Kanjeng Usai Diusir Hakim Praperadilan

Pengacara Dimas Kanjeng mengaku dihalang-halangi untuk menemui Taat Pribadi selaku kliennya sejak tahap penyidikan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Nov 2016, 12:36 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 12:36 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Irwan Saban, selaku salah satu tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi diusir dari sidang praperadilan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Pengusiran itu dilakukan karena surat kuasa Irwan Saban dan 12 orang lainnya dicabut oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 30 Oktober 2016.

Irwan menyebut pencabutan surat kuasa itu tidak benar dan sangat janggal. Dia juga mengeluhkan mulai dari penyidikan, tim kuasa tidak diberi akses untuk menemui Taat Pribadi selaku kliennya.

"Kami akan berkirim surat ke berbagai lembaga negara, seperti Ombudsman, Komnas HAM, bahkan ke Presiden. Kami akan sampaikan kepada beliau bahwa hak kami dan klien kami tidak diberikan, tidak diperhatiin dan mengenyampingkan KUHP Pasal 69 dan 70," tutur Irwan usai keluar dari persidangan, Selasa, 22 November 2016.

Irwan menegaskan ia tidak terima dan sangat kecewa dengan insiden itu. Dia juga akan melakukan segala upaya supaya pihak Polri bertindak profesional.

"Saya meninggalkan sidang itu karena saya menghormati persidangan," ujar Irwan.

Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan Dimas Kanjeng Sigit Sutrisno mengusir satu dari dua kuasa hukum Dimas Kanjeng bernama Irwan Saban yang menghadiri persidangan.

Akibat pengusiran tersebut, satu kuasa hukum Dimas Kanjeng yang tersisa, Ibnu Setyo, akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang usai membacakan materi permohonan praperadilan.

"Di dalam persidangan tidak ada walk out, tetapi kalau mau keluar meninggalkan sidang, silakan," ucap Sigit Sutrisno.

Dasar Praperadilan Dimas Kanjeng

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang perdana praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sidang yang rencananya digelar di ruang sidang Candra, ditunda karena Polda Jatim selaku tergugat masih belum mempersiapkan sidang ini.

Penasihat hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad, menuturkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan ditundanya sidang praperadilan tersebut.

"Pengadilan sudah memberikan waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan sidang ini, tapi Polda Jatim sepertinya tidak siap dalam praperadilan ini," tutur Neshawaty kepada liputan6.com, Senin (21/11/2016).

Neshawaty menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini adalah adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran dari Polda Jatim terkait penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka kepada kliennya.

"Polda Jatim melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan Kapolri terkait penetapan dan penangkapan Taat Pribadi," ucap Neshawaty.

Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Zuhdi B Arrasuli menyatakan bahwa belum siapnya praperadilan ini lantaran kesibukan yang dihadapi Polda Jatim. "Tapi untuk besok kami siap untuk menjalani praperadilan," ujar Zuhdi.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo, dan Polda Jatim di Padepokannya yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dimas Kanjeng disangka menjadi otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban ratusan miliar, bahkan bisa triliunan rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya