Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur Natal di Bumi Cendrawasih berlangsung selama sembilan hari, yaitu pada 19-27 Desember 2016. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) yang baru khusus untuk libur Hari Natal 2016.
"Meskipun libur Natal untuk tahun ini dirasakan panjang, akan tetapi hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Kantor Gubernur Papua," kata Hery di Jayapura, dilansir Antara, Selasa, 29 November 2016.
Hery menuturkan Pemprov Papua rencananya akan menyusun peraturan daerah khusus (perdasus) mengenai perayaan Hari Natal di wilayahnya.
"Sebelumnya libur atau cuti bersama perayaan Hari Natal di wilayah Papua menggunakan peraturan gubernur (pergub), di mana libur Natal harus panjang, jangan terlalu singkat-singkat, untuk itu akan kami atur dalam perdasus," ujar dia.
Baca Juga
Dia menjelaskan sebelumnya, penetapan libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua khususnya untuk Hari Raya Natal didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015.
"Keputusan ini mengenai hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tahun 2016 yang menimbang bahwa untuk memenuhi aspirasi umat beragama, hari-hari libur resmi untuk daerah setempat perlu ditetapkan secara tersendiri," kata dia lagi.
Dia menambahkan dalam peraturan gubernur yang ditetapkan pada 25 November 2015 di Jayapura tersebut, cuti bersama sebelum Natal jatuh pada 23 Desember dan sesudah Natal jatuh pada 27 Desember 2016.