Kena Pungli E-KTP, Ratusan Warga Riau Lapor ke Polda

Mereka 'dipalak' Rp 75 ribu saat melakukan proses perekaman e-KTP.

oleh M Syukur diperbarui 02 Des 2016, 23:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 23:00 WIB
pungli listrik
Ilustrasi

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 500 warga dari Kecamatan Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli yang dilakukan kepala desa setempat dan oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal itu dialami warga ketika mereka mengurus administrasi pengantar dan merekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Warga pelapor mengaku harus menyetor Rp 75 ribu setiap merekam e-KTP.

Peristiwa ini dilaporkan ratusan warga itu melalui Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua oknum yang dilaporkan akan diproses sesuai aturan berlaku.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan cepat karena Polda sudah memiliki Tim Saber Pungli.

"Warga melalui organisasi Petani melaporkan adanya Pungli dalam perekaman e-KTP," tegas Rivai, Kamis (1/2/2016) petang.

Dalam laporan yang diterima, Rivai menyebut ada 500 warga di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu dimintai uang sebesar Rp 75 ribu untuk sekali rekam e-KTP.

"Ditreskrimsus sebagai bagian dari Satgas Pungli yang dikukuhkan Gubernur Riau akan menindak secara hukum oknum bersangkutan," tegas Rivai.

Salah seorang anggota Petani, Sahat Mangapul menuturkan bahwa biaya Rp 75 ribu itu dilakukan oleh kedua terlapor pada 22 dan 23 Mei 2016 lalu kepada 500 warga desa.

Hal tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau. Hasil penelusuran Ombudsman ditemukan adanya tindakan Pungli.

"Ombudsman telah memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga saat ini hal itu tidak kunjung dilakukan," ujarnya.

Dia berharap Tim Saber Pungli yang dikukuhkan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya