Ungkap Pungli Seragam Sekolah Berujung Pencopotan Jabatan PNS

PNS itu satu-satunya yang bersuara terkait pungli seragam sekolah.

oleh M Syukur diperbarui 09 Des 2016, 14:22 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 14:22 WIB
20160712-Penjualan Seragam sekolah-Jakarta
Penjual merapikan dagangannya di salah satu toko di Pasar Cipulir, Jakarta, Selasa (12/7). Menjelang dimulainya tahun ajaran baru pada 18 Juli mendatang, penjualan seragam sekolah meningkat 30 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejujuran dibutuhkan keberanian, meski tak jarang kejujuran berujung sesuatu yang pahit. Seperti yang dialami Zainal Arifin. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kampar.

Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.

Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.

Perintah ini ditujukan kepada kepala sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.

Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.

"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.

Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar.

"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.

Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.

20 Kepala UPTD Tak Penuhi Panggilan Pansus Pungli

Ditempat terpisah, Ketua Pansus DPRD Kampar Fahmil membenarkan bahwa Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar, Zainal Arifin telah dipecat.

"Saya tahu Zainal Arifin dipecat sebagai Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar atas pengakuan dirinya di Pansus. Dia menghubungi saya melalui telepon genggam beberapa hari yang lalu. Dia mengaku telah dipecat dari UPTD," terang Fahmil.

Fahmil sangat menyayangkan pemecatan tersebut. Dia menyatakan hal ini tidak boleh terjadi.

Dia menambahkan, sekolah bukan tempatnya berbisnis. Dia menyebut guru bisa menjalankan bisnis dengan syarat harus dilakukan di luar dan tidak ada kaitannya dengan sarana pendidikan.

"Sekolah bukan tempat bisnis, kalau mau bisnis di luar sekolah dan bukan di sekolah tempatnya," kata Fahmil.‎

Terkait ketidakhadiran 20 Kepala UPTD untuk menjelaskan adanya dugaan Pungli di setiap sekolah, anggota Pansus lainnya, Kardinal Kasim menyebut tengah membahas kondisi tersebut. Pasalnya, sudah dua kali 20 Kepala UPTD tidak mengindahkan panggilan Pansus.

"Kami memanggil mereka untuk kedua kalinya, tetapi tidak hadir satupun. Mungkin para Kepala UPTD tersebut takut diberhentikan kalau mereka datang ke DPRD memberikan keterangan, terkait proses penjualan pakaian seragam sekolah," kata Kardinal.

Pansus sangat menyayangkan ketidakhadiran para Kepala UPTD tersebut. Dia menyatakan seharusnya mereka hadir untuk dimintai keterangan mengenai proses penjualan pakaian seragam sekolah tersebut.

"Kami sangat menyayangkan sekali tidak hadirnya kepala UPTD," keluh Kardinal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya