Temuan Mengejutkan Ganjar Pranowo dalam Putusan PK Pabrik Semen

Ada nama-nama dengan profesi tak biasa yang menandatangani dokumen alat bukti kasus izin lingkungan pabrik semen di Rembang.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 14 Des 2016, 08:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 08:30 WIB
demo pro semen
Warga rembang pendukung Semen rembang beraksi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (13/12/2016)

Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku terkejut ketika menemukan alat bukti nyeleneh yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pabrik semen di Rembang.

Alat bukti yang dimaksud adalah dokumen yang ditandatangani warga karena dalam daftar itu tertulis dua superhero, yaitu "Ultraman" dan "Power Rangers" dalam data penolak pendirian pabrik semen Rembang.

Ganjar ragu, kemudian menganalisis dokumen dan membuka satu per satu dokumen yang berupa tanda tangan orang-orang yang menolak pendirian pabrik. Menurut dia, sebanyak 2.501 orang merasa tidak diajak bicara oleh pihak semen.

"Yang menarik, itu diajukan 10 Desember 2014, padahal izinnya 2012. Yang menarik, nama-nama di dalamnya itu," ucap Gubernur Ganjar Pranowo saat ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa, 13 Desember 2016.

Nama-nama nyeleneh atau pekerjaan nyeleneh itu, menurut Ganjar, terlihat pada urutan nomor 1906 di daftar tersebut. Di daftar itu tertulis nama Saiful Anwar yang beralamat di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI 2025. Kemudian, nomor 1907 ada nama Sudi Rahayu yang alamatnya ada di Amsterdam, Belanda, dengan pekerjaan sebagai menteri.

"Yang tidak kalah unik, ada nama Bobby Try S dengan alamat Rembang dan pekerjaannya 'Ultraman'. Itu kan pahlawan fiktif dari Jepang berwujud raksasa bernama Ultraman," kata Ganjar.

"Tidak kalah nyeleneh, ada Zaenal Muhclisin yang pekerjaannya sebagai Power Rangers. Bayangkan, ada Ultraman dan Power Rangers. Bayangkan, ini ada yang pekerjaannya copet terminal, gimana coba?"

Ganjar kemudian mempertanyakan kenapa hakim di MA memutuskan suatu perkara dengan alat bukti seperti itu. Putusan MA yang mengabulkan PK izin lingkungan tersebut diterima Ganjar pada 17 November 2016.

"Tidak tahu saya kenapa hakim memutuskan yang seperti itu. Saya bagaimana tidak bertanya karena kemudian yang seperti itu jadi alat bukti, ini menarik," ujar Ganjar.

Gubernur memiliki waktu 60 hari setelah menerima putusan MA tersebut untuk bertindak. Rencananya Ganjar akan bertemu pada Rabu (14/12/2016) dengan Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak BUMN, PT Semen Indonesia dan lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan pabrik semen di Rembang.

Pasca-keluarnya putusan MA, gelombang penolakan maupun dukungan berdirinya pabrik semen masih berlangsung. Pihak yang menolak pada Jumat, 9 Desember 2016, tiba di kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan setelah jalan kaki 150 kilometer dari Rembang selama 5 hari. Kemudian pada Selasa, 13 Desember 2016, warga yang mendukung pabrik semen Rembang giliran datang kantor Gubernur Jateng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya