Liputan6.com, Surabaya - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang membelit Dahlan Iskan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Abraham Samad menuturkan bahwa dirinya hadir di persidangan ini hanya semata-mata untuk memberikan dukungan kepada mantan menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami di sini hanya memberikan dukungan moral atas kasus Pak Dahlan. Agar Pak Dahlan kuat dalam menjalani sidang. Karena untuk menjadi orang baik sangatlah sulit dan banyak cobaan," tutur Abraham usia mendengarkan eksepsi yang dibacakan Dahlan Iskan, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Abraham mengatakan, penegakan hukum di Indonesia itu harus didasari pada fakta dan alat bukti. Tidak boleh didasari pada kebencian, dendam, dan balas dendam.
Baca Juga
"Kita berharap, sebagai warga masyarakat penegakan hukum harus didasari fakta dan alat bukti. Tidak boleh didasari kebencian dan balas dendam," ucap Abraham.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik, Effendi Ghazali yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut menyampaikan, dirinya hanya ingin mengajak masyarakat yang datang maupun majelis hakim agar berpikir jernih dalam menangani perkara tersebut.
Setelah mendengarkan langsung proses persidangan, ada hal yang perlu digarisbawahi, salah satunya penjualan aset tanpa sepengetahuan DPRD.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi sangat sederhana memahami perkara tersebut. Apalagi tadi disampaikan penjualan aset tanpa sepengetahuan DPRD. Itu kan, ya sudahlah," kata Effendi.
Effendi menegaskan, fakta senyata-nyatanya kalaupun dalam kasus ini ada penzaliman, mungkin masuk dalam level tanggung.
"Mudah-mudahan enggak ada lah. Kita berharap majelis hakim bisa berpikir jernih dalam menangani kasus tersebut," ujar Effendi.
Kronologi Kasus
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya Kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Oleh Kejati Jatim, Dahlan Iskan didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Dahlan Iskan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Dahlan dijerat melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.