Liputan6.com, Pekanbaru - Sekian lama diselidiki, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, Riau‎, akhirnya mengungkap aktor atau pemodal penambang emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di sejumlah sungai di kabupaten tersebut. Dari keduanya, petugas menyita uang ratusan juta rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo‎, uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan emas yang disetorkan para penambang. "Kedua tersangka berinisial AD, warga Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu dan SE‎, warga Padang, Sumatera Barat," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu (14/12/2016) pagi.
Guntur menyebutkan, keduanya sudah lama diduga menjadi pemodal bagi penambang emas di beberapa kecamatan di Kabupaten Kuansing. Setiap emas yang diperoleh penambang dibersihkan dan dimurnikan pelaku.
"Kemudian, emas ini dijual kedua tersangka. Hasilnya kemudian dibagi dan nantinya dijadikan modal untuk para penambang liar," ujar Guntur.
Baca Juga
Dalam kasus ini, selain menyita uang Rp 196 juta hasil penjualan emas, personel Polres Kuansing juga menyita dua buah timbangan digital, satu set timbangan emas manual, kalkulator, emas seberat 15,61 gram diduga hasil penambangan liar, buku tabungan‎, faktur jual beli dan tiga unit alat pompa bakar emas.
"Saat ini, tersangka masih di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut dan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Guntur.
Guntur menegaskan, penyelidikan pemodal penambang liar di Kabupaten Kuansing tidak berhenti kepada kedua tersangka saja. Pemodal-pemodal lainnya masih diusut untuk menghentikan aktivitas pengrusakan ekosistem sungai itu.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang menyebut selama beberapa pekan terakhir pihaknya sudah mengamankan 18 pelaku penambang emas liar di sejumlah sungai di kabupaten tersebut.
Menurut dia, belasan penambang liar itu tertangkap basah sedang mengais butiran emas di sepanjang bantaran sungai, bahkan sudah merambah ke perkebunan di pinggir sungai.
"Selain tersangka, turut diamankan pula belasan dompeng atau rakit penambang emas, belasan alat hisap pasir dan sejumlah bahan bakar untuk mesin penambang emas," kata Dasuki.
Menurut Dasuki, penambang liar sudah berlangsung lama di Kuansing. Aktivitas itu merusak ekositem sungai karena menyebabkan pendangkalan akibat penggalian pinggiran sungai. Air sungai tercemar akibat bahan penambangan serampangan itu.