Liputan6.com, Yogyakarta - Salah satu korban pembacokan remaja bercadar, Adnan Wirawan (15), meninggal dunia, Selasa, 13 Desember 2016 malam. Korban yang berstatus siswa kelas X SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta mengalami luka pada punggung saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo membenarkan hal tersebut, tetapi belum menambah pasal yang akan menjerat para pelaku. Anggaito mengungkapkan para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 169 juncto Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Masih dilakukan pendalaman siapa pelaku yang melakukan hal itu karena mereka tidak saling mengenal," ujar dia, Rabu (14/12/2016).
Anggaito menyebutkan, sampai dengan tadi pagi sudah diamankan tiga orang pelaku lain, berinisial D, N, dan S. Total pelaku yang saat ini diperiksa oleh polisi berjumlah sembilan orang.
"Barusan siang ini juga saya mendapat laporan diamankan satu pelaku lainnya," ucap dia.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 12 Desember 2016 sekitar pukul 15.30 WIB. Kala itu belasan pelajar SMA Muhammadiyah 1 pulang piknik dari Pantai Ngandong, Gunungkidul. Di tengah jalan, tepatnya di Dusun Lanteng, Jalan Imogiri, Panggang, mereka berpapasan dengan sekelompok remaja bercadar.
Mendadak para pelaku yang sudah pergi berlawanan arah kembali dan mengejar para pelajar tersebut. Mereka menodongkan senjata tajam berupa celurit dan pedang lalu menyabet ke arah para pelajar secara membabi buta. Rombongan pelajar itu pun tercerai berai menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Imogiri dan Polres Bantul.
Selain Adnan, lima korban lainnya yang menderita luka adalah M Luqman Afada, Arham Galih, Ibnu Hamam, Diah Erfatama, dan Arif Saifurahman.