Istri Kena Stroke, Pria Tua Lampiaskan Nafsu pada Gadis Belia

Pria berusia lebih dari seabad itu mengiming-imingi korban dengan uang jajan tak seberapa.

oleh Abramena diperbarui 16 Des 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 19:49 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Purwakarta - Arseni (61) warga Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Bunga (nama samaran) diringkus petugas Kepolisian Resor Purwakarta.

Pria tua itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari pihak keluarga korban, yang mengetahui jika gadis belia itu telah direnggut kehormatannya oleh pelaku yang juga tetangganya itu.

Usai digelandang, dalam pemeriksaan Polisi di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) terduga pelaku pencabulan Arseni mengakui telah menggauli gadis berusia 13 tahun itu sebanyak lima kali.

"Awalnya saya rayu-rayu, dan setelah itu saya iming-imingi juga uang. Setiap bertemu saya kasih uang jajan Rp 15 ribu," kata Arseni kepada Polisi di Mapolres Purwakarta, Jumat (16/12/2016).

Pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir taksi di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu mengaku nekat berbuat cabul lantaran dalam tiga tahun terakhir, sang istri tidak bisa melayani hasrat birahinya.

"Istri saya kena stroke, jadi sudah tiga tahun saya tidak berhubungan," turur Arseni.

Kepolisian menerangkan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah pihak keluarga curiga dengan gelagat anak gadisnya yang berubah. Selain itu, orangtua korban juga mencurigai adanya pesan singkat di telephon genggam anaknya yang dikirim pelaku dengan bahasa yang tidak senonoh dalam urusan seksual.

"Kemudian setelah ditanyakan anaknya tidak mau mengaku. Setelah dibujuk, korban kemudian mengakui telah disetubuhi sebanyak lima kali. Kemudian, orangtua korban melapor ke pihak kami," tutur Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana.

Usai diperiksa, pelaku selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya