Liputan6.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus insiden hiasan Natal di Hotel Novita Jambi pada 23 Desember 2016 lalu. Satu tersangka itu laki-laki berinisial RZ (20).
Dalam keterangan persnya, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, motif tersangka membuat hiasan mirip tulisan lafaz Allah pada ornamen Natal di Hotel Novita adalah karena sakit hati.
"Tersangka merasa dizalimi pihak hotel karena lalai dalam pembayaran gaji," ujar Yazid di Mapolda Jambi, Kamis, 5 Desember 2017.
Advertisement
Menurut Yazid, tersangka adalah pegawai kontrak di Hotel Novita. Karena sakit hati itulah, RZ nekat membuat hiasan mirip lafaz Allah pada ornamen Natal di salah satu sudut lobi hotel berbintang itu.
Gubernur Jambi Zumi Zola yang turut hadir dalam keterangan pers itu mengatakan, secara tertutup tersangka mengaku tidak berniat menistakan agama. "Jadi ini (motifnya) lebih pada masalah pribadi," ujar Zumi Zola.
Insiden hiasan Natal bermasalah ini bermula dari unggahan foto dan video yang menjadi viral di Jambi. Dalam video dan foto yang diunggah Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 23 Desember 2016 itu, memperlihatkan ada ornamen hiasan pohon Natal di bagian lobi hotel bintang empat di kawasan Pasar Kota Jambi.
Baca Juga
Selintas tidak ada yang aneh pada hiasan tersebut. Namun di bagian bawah hiasan, tepatnya di depan hiasan rumah, terlihat ada hiasan terbuat dari bebatuan putih yang selintas mirip tulisan lafaz Allah.
Hal ini memancing reaksi dari warga di Kota Jambi untuk melihat langsung hal tersebut. Hotel yang pernah diinapi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sejak Jumat malam, langsung dikerumuni banyak warga yang penasaran.
Mendengar kabar tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola ikut datang langsung ke lokasi. Melihat kebenaran kabar yang didengarnya, Zumi terlihat marah kepada pihak hotel. Ia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.