Liputan6.com, Palangkaraya - Akhirnya DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), membentuk tiga tim untuk mendalami kasus dugaan perzinahan Bupati Ahmad Yantenglie dengan wanita berinisial FY, pegawai negeri sipil di dinas kesehatan setempat yang juga istri anggota kepolisian.
Rencananya, tiga tim tersebut bertolak ke Jawa untuk pengumpulan data, Kamis, 12 Januari 2017. "Tugas tim pertama adalah studi kasus di Kabupaten Garut, yakni cara penanganan kasus asusila yang dilakukan mantan Bupati Aceng Fikri," ucap Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa ketika dihubungi Liputan6.com dari Palangkaraya, Rabu (11/1/2017).
Selanjutnya, imbuh Ignatius Mantir, tim kedua akan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta. Sedangkan tim terakhir menuju Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Menurut Ketua DPRD Katingan, kedua tim ini tugasnya menggelar konsultasi dan meminta petunjuk kepada Kemendagri dan MA mengenai penanganan kasus Bupati Yantenglie.
Baca Juga
"Kami di legislatif tak mau gegabah dalam memutuskan kasus ini. Karena itu perlu kajian jangan sampai keputusan yang kami ambil justru nantinya malah digugat orang. Namun, kami tetap menyarankan agar bupati legawa untuk mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Ignatius Mantir.
"DPRD Katingan akan tetap mencari jalan apakah bupatinya bisa diberhentikan sesuai keinginan masyarakat itu. Karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD Katingan mau bagaimana kelanjutan kasus ini," ia menambahkan.
Lantaran itulah, setiap fraksi akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna yang nantinya menghasilkan suatu pernyataan sikap. "Hasilnya nanti kita sampaikan ke MA," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Menyinggung hasil pertemuan DPRD Katingan dengan aparat yang digelar kemarin di Kantor Polda Kalteng, Ignatius Mantir mengungkapkan, kedatangan sejumlah anggota dewan itu dalam rangka mendengar sejauh mana kasus ini berjalan.
Terutama memastikan Bupati Ahmad Yantenglie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, selama ini, DPRD Katingan hanya mendengar dari media massa.
Advertisement
"Menurut Direskrimum Polda Kalteng, Bupati (Ahmad Yantenglie) memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kepolisian sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng," Ketua DPRDÂ Katingan itu memungkasi.