Kisah Ibu Lucy, Si Ratu Ekstasi dari Jambi

Ratusan butir pil haram berhasil diamankan dari tangan dan rumah si ratu ekstasi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 12 Jan 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 11:02 WIB
Ratu ekstasi Jambi
Deny Lucy, dibalik penampilannya yang biasa saja dia ternyata adalah seorang bandar ekstasi. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Penampilannya layaknya ibu-ibu pada umumnya. Siapa sangka, ibu rumah tangga bernama Deny Lucy ternyata adalah salah satu bandar narkoba cukup terkenal di kalangan pemakai barang haram di Kota Jambi.

Perempuan 36 tahun yang merupakan warga Jalan Prabu Siliwangi RT 07, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini kedapatan menyimpan ratusan pil haram atau biasa disebut ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, tertangkapnya si Ratu Ekstasi dari Jambi ini bermula dari sebuah laporan dari masyarakat.

"Laporan itu menyebutkan ada kegiatan mencurigakan hampir setiap malam di kawasan rumah tersangka," ujar polisi yang biasa disapa Alam ini di Jambi, Rabu malam, 11 Januari 2017.

Tim Opsnal Polrestas Jambi menyelidiki laporan tersebut. Benar saja, dari sebuah penggerebekan pada Senin, 9 Januari 2017, si Ratu Ekstasi itu berhasil ditangkap berikut barang bukti ratusan butir ekstasi kelas wahid.

Dari tangan Ibu Lucy, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil ekstasi. Jumlah barang bukti kembali bertambah setelah petugas menggeledah sekeliling rumah tersangka.

Si Ratu Ekstasi terbilang cerdik. Ia menyimpan barang haram jualannya itu dengan cara menanamnya di dalam tanah. Namun, petugas yang tak mau kalah akhirnya berhasil menemukan 263 butir ekstasi tersimpan di sebuah botol bening terpendam di samping rumah tersangka.

Tak hanya ekstasi, sejumlah barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam merek Advan dan sebuah telepon genggam merek Nokia turut diamankan petugas.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut," ucap Alam.

Ibu Lucy yang diduga sudah malang melintang sebagai bandar ekstasi itu akan dijerat pasal berlapis. Perempuan berambut sebahu itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya