Liputan6.com, Bengkulu Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu merespons cepat penetapan tersangka terhadap Soheri Ersuan (SE), anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan menggelar rapat pleno internal.
Ketua BK DPRD Bengkulu Tantawi Dali mengatakan, hasil rapat pleno secara tegas merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menghentikan pembayaran tunjangan kepada anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status tersangka ini sudah memenuhi unsur pelanggaran tatib dan kami minta tunjangan dihentikan," ujar Tantawi di Bengkulu, Senin (16/1/2017).
Advertisement
BK DPRD juga memutuskan untuk menyurati partai politik pengusung SE untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Jika tidak segera dilakukan, secara kelembagaan DPRD tidak lengkap dan PPP dipastikan akan mengalami kerugian dalam mengambil keputusan di DPRD.
"Tergantung PPP jika PAW tidak segera diusulkan mereka yang rugi," kata Tantawi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu M Nasir mengaku sudah berkoordinasi dengan DPP PPP terkait proses PAW kadernya yang tersangkut kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga
SE merupakan anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 dari daerha pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur dengan suara terbanyak. Sesuai dengan aturan dan mekanisme Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif, yang berhak menduduki posisi anggota DPRD PAW berdasarkan Daerah Pemilihan Suara yang sama dan meraih suara terbanyak kedua.
"Calon penggantinya sudah ada yaitu Jani Hairin sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil yang sama," ujar Nasir. Â