Liputan6.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang berlokasi di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang kali keenam ini beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pertama adalah Sam Santoso mantan Direktur Sempulur Adi Mandiri. Selanjutnya, lima mantan staf dari PT PWU, yakni Johannes, Sulchan, Emilia Aziz, Suhadi, dan Budi Rahardjo. Namun, dari enam saksi yang dihadirkan, satu orang kembali absen.
"Kita ada enam saksi. Tapi, karena satu saksi Sam Santoso yang kemarin tidak hadir, sekarang juga tidak datang karena masih sakit, maka yang hadir lima orang, pak hakim (Tahsin Ketua Majelis Hakim)," ucap jaksa Trimo kepada majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sam Santoso merupakan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, yang diduga menjadi saksi kunci perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Dalam kasus Pak Dahlan Iskan ini, kuncinya ada pada saksi Sam Santoso karena dia yang mengetahui semuanya," kata salah satu penasihat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono.
Pada sidang sebelumnya, Sam Santoso tidak hadir di persidangan tanpa ada alasan yang jelas. Padahal, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Sempulur Oepojo Sardjono yang hadir dalam sidang, negosiasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri senilai Rp 17 miliar semua dilakukan oleh Sam Santoso.
Menurut pengakuan Oepojo, proses negosiasi dan transaksi dilakukan Sam sebelum PT Sempulur dibentuk.
"Apakah sebelumnya ada tender atau tidak, saya tidak tahu. Saya hanya diajak kongsi. Dari kongsi itu, Sam memberinya saham di PT Sempulur sebesar 25 persen," ujar Oepojo.
PT Sempulur adalah perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri (bekas perusahaan minyak) dan Tulungagung (bekas perusahaan keramik), Jawa Timur, pada 2003. Nilainya masing-masing Rp 17 miliar dan Rp 8,27 miliar. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung pada 2003, ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2015. Dalam penanganan tersebut, penyidik menetapkan Wisnu Wardhana pada 6 Oktober 2016 sebagai tersangka.
Dahlan Iskan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Penyidik beralasan Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT PWU saat itu mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.