Segera Disidang di Probolinggo, Dimas Kanjeng Yakin Bebas

Ada dua kasus Dimas Kanjeng yang segera disidangkan di PN Krasak Probolinggo.

oleh Dian Kurniawan Dhimas Prasaja diperbarui 19 Jan 2017, 18:37 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 18:37 WIB
Top 3: Jawaban "Ajaib" Pengikut Dimas Kanjeng yang Mengejutkan
Dimas Kanjeng mampu mengembalikan uang milik santri padepokan jika diminta.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan lengkapnya berkas tersebut,penyidik Polda Jatim langsung melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Untuk berkasnya dua kasus sekaligus kami limpahkan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (19/1/2017).

Nantinya, Kejati Jatim akan menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri Probolinggo. Setelah itu, Dimas Kanjeng segera disidangkan dan dihadapkan ke penuntutan oleh jaksa.

"Jadi, persidangannya nanti akan dilaksanakan di Probolinggo," kata dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara Dimas Kanjeng atas kasus pembunuhan dan penipuan. Saat ini, Dimas Kanjeng tengah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejati Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.

"Saat ini masih kita periksa dulu dan selanjutnya akan kami berangkatkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo," kata Marpaung.

Berkas perkara Dimas Kanjeng ke Kejari Probolinggo itu berdasarkan tempat kejadian perkara (locus delicti) di Probolinggo. Jaksa Kejari Probolinggo memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap untuk dua menyusun surat dakwaan.

"Dikirim ke Probolinggo karena locus-nya di Kabupaten Probolinggo. Nanti sidangnya akan digelar sana," kata Richard.

Di sela pelimpahan berkas perkara dan pemeriksaan, Taat Pribadi kembali menyatakan dirinya tak bersalah atas tuduhan dua kasus yang disangkakan padanya, yakni pembunuhan dan penipuan. Dia yakin bisa lepas dari jeratan hukum.

"Kita lihat nanti di persidangan, saya yakin tidak bersalah," ujar pria  berusia 37 tahun tersebut.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi kasus yang menyita perhatian publik pada 2016 karena ulahnya yang mengaku bisa menggandakan uang.

Dimas Kanjeng kemudian ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkeh, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2016.

Penangkapan itu lantaran Dimas Kanjeng diduga menjadi otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. 'Sang Kanjeng' pun jadi tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Tak berselang lama, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang yang jumlah korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang. Total kerugian yang dialami para korban yang melapor sampai ratusan miliar rupiah.

Dari pengembangan, polisi kemudian menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dimas Kanjeng diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan penipuannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya