Liputan6.com, Manado - Puluhan mahasiswa Papua di Manado, Sulawesi Utara, menggelar long march dari Asrama Papua di Kelurahan Bahu ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin siang.
Mereka turun ke jalan terkait pelaksanaan sidang permohonan praperadilan atas kasus dugaan makar yang menimpa empat mahasiswa asal Bumi Cenderawasih.
"Ini bentuk solidaritas kami terhadap empat teman yang sekarang masih mendekam di sel tahanan Polresta Manado. Kami tidak bikin aksi demo, tapi menghadiri persidangan ini," ucap Permenas Wolom, seorang mahasiswa Papua yang menjadi koordinator bagi rekan-rekannya.
Setiba di depan PN Manado, ratusan polisi sudah mengadang mereka. "Saya tahu persidangan ini terbuka untuk umum, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi kawan-kawan mahasiswa Papua untuk mengikuti jalannya sidang," ujar Aryati Rahman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mendampingi mahasiswa Papua.
Advertisement
Baca Juga
Setelah bernegosiasi, puluhan mahasiswa itu akhirnya diperkenankan masuk satu per satu ke ruangan sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Manado, Alfin Usup yang memimpin jalannya sidang akhirnya menunda sidang permohonan praperadilan karena pihak termohon, yakni Polresta Manado tidak menghadiri persidangan.
"Meski banyak aparat polisi yang hadir di sini, namun ternyata hanya untuk pengamanan. Tidak ada yang dikuasakan atas nama Polresta Manado sebagai pihak termohon. Maka dengan demikian persidangan ini kami tunda hingga pekan depan Senin, 30 Januari 2017," kata Alfin.
Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli selaku kuasa hukum mahasiswa Papua menyatakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran Polresta Manado.
"Empat mahasiswa ditahan sejak tahun lalu, menginap di sel selama Natal dan Tahun Baru. Namun, saat kami mengajukan praperadilan ini, pihak Polresta Manado malah tidak hadir," sebut Hendra.
LBH Manado resmi mengajukan permohonan praperadilan menyusul ditangkapnya puluhan mahasiswa asal Papua yang menggelar demonstrasi pada 21 Desember 2016. Setelah melalui pemeriksaan maraton selama tiga hari, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.