Liputan6.com, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi baru-baru ini menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya pengedar asal dari Malasyia.
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menyebutkan, tiga tersangka itu berinisial NY dan AJ. "Satu orang lainnya seorang perempuan berinisial Y," kata Yazid di Jambi, Kamis, 2 Februari 2017.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram.
Menurut Yazid, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada 31 Januari 2017 lalu saat melintas di jalur lintas timur dan barat Jambi. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Jambi," tutur Yazid.
Baca Juga
Dari penyelidikan itu, terungkap para tersangka sudah beberapa kali mengirim barang haram tersebut dari Malaysia. Pengiriman sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat di pesisir Aceh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, ketiga pengedar narkoba ini diancam pidana dengan hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari jaringan lainnya," ujar Yazid memungkasi.
Â
Advertisement