Liputan6.com, Brebes - Memilukan, itulah kata yang menggambarkan nasib nahas yang menimpa Mohamad Ega Ardiansyah, bocah berusia lima tahun. Gara-gara sang paman berinisial DN (23) mengajak bercanda, balita mungil tak berdosa itu pun harus merasakan sakit di dada lantaran tak sengaja tertembak peluru senapan angin.
Korban yang merupakan warga Kubangputat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes. Namun nyawa sang bocah tak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat malam, 3 Februari 2017.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menunggu teman untuk bersama menembak burung. Karena memang keduanya sangat akrab dengan pamannya, korban mengajak bermain tembak-tembakan layaknya koboi.
Advertisement
Baca Juga
Namun, nasib berkata lain, senapan yang disangka kosong untuk mainan, ternyata berisi satu peluru dan mengenai ulu hati korban.
Tak lama berselang, korban jatuh tersungkur ke lantai. Seketika, paman korban membawa balita tersebut ke puskesmas terdekat dan ke RSUD Brebes sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Desa Kubangputat Mashuri (45) membenarkan bahwa salah satu warganya tewas tertembak.
"Pelakunya paman sendiri, tapi keluarga korban mengikhlaskan dan tidak dibawa ke ranah hukum," ucap Mashuri, Sabtu, 4 Februari 2017.
Setelah diautopsi, jenazah bocah tersebut langsung dibawa ke rumah duka. Sementara pelaku penembakan sudah berada di kantor polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, pelaku kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tanjung, Brebes, AKP M Yusup.
Bahaya Senapan Angin
Menurut Kapolsek Tanjung, Brebes, kepemilikan senjata oleh warga dikhawatirkan bisa membahayakan orang lain yang berada di sekitarnya. "Mengenai kejadian penembakan itu tentunya harus menjadi pembelajaran, apalagi dengan kepemilikan senapan angin oleh masyarakat."
Sebenarnya, lanjut dia, senapan angin masih diperbolehkan. Masyarakat masih menggunakannya untuk berburu, tapi sebisa mungkin jangan digunakan apalagi sudah banyak satwa yang mulai punah.
"Pada prinsip sesuai aturannya, senjata api itu tidak boleh. Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api yang tak memiliki izin resmi dari organisasi penembak agar menyerahkannya kepada polisi. Termasuk senapan angin, silakan masyarakat menyerahkannya kepada kami," ia menjelaskan.
Yusup pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Sebab, penggunaan senjata bisa membahayakan orang lain.
"Jangan sampai malah disalahgunakan, karena hal itu tentu akan sangat membahayakan," Kapolsek Tanjung memungkasi penjelasan mengenai insiden bocah tertembak senapan angin.
Advertisement