Kasus Bendera Merah Putih Beraksara China Tak Berlanjut

Selain bertuliskan aksara China, bendera berwarna merah dan putih itu pun tak masuk dalam kategori lambang negara.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Feb 2017, 01:05 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 01:05 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih

Liputan6.com, Serang - Polres Serang menyatakan PT Kenda Rubber Indonesia (KRI) tak bersalah karena telah mengibarkan bendera merah putih bertuliskan aksara China. Polres Serang tidak menyebutkan tanggal pasti kasus tersebut di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).

Ukuran bendera (PT. KRI) itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Kesimpulannya tidak memenuhi unsur tindak pidana, ya dihentikan," kata AKP Gogo Galesung, Kasatreskrim Polres Serang, Selasa 7 Februari 2017.

Selain bertuliskan aksara China, bendera berwarna merah dan putih itu pun tak masuk dalam kategori lambang negara. Hal itu didapat setelah meminta keterangan dari ahli pidana dan Kemenkumham.

"Dari keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis huruf KENDA pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya berbeda," tegas dia.

Sebelumnya sempat diberitakan PT KRI mengibarkan bendera merah putih pada 7 Januari 2017 dan diturunkan pada 25 Januari 2017.

Sejak saat itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 05, Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjalani pemeriksaan petugas kepolisian hingga kasus bendera merah putih beraksara China ditutup pekan lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya